Nauzubillah, Bapak Bejat Hamili Anak Kandung 

Sabtu 21-12-2019,08:38 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

  • Masih Pelajar, Korban Hamil 7 Bulan
PUTRI HIJAU RU - Miris, hubungan haram antara ayah dan anak (Inces, Red) kembali terjadi di Kecamatan Putri Hijau. Ayah kandung berinisial DE, 37 tahun, warga Kecamatan Putri Hijau, tega menyetubuhi anak perempuanya sebut saja Kuntum, 15 tahun, pelajar SMP. Akibat ulah biadab yang dilakukan ayah kandungnya, korban mengandung janin yang sudah berusia 7 bulan. Sementara itu, data yang dihimpun wartawan koran ini di lapangan, Jum\'at kemarin, ibu kandung korban yang merupakan istri pelaku, tidak terima atas perbuatan suaminya dan nekat melaporkan kasus ini kepada aparat kepolisian di Mapolsek Putri Hijau, Jumat (20/12) kemarin. Setelah laporan itu diterima, jajaran Reskrim Polsek Putri Hijau langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. \"Benar, kita menerima laporan kasus persetubuhan anak di bawah umur dan pelakunya adalah ayah kandung sendiri. Saat ini, pelaku (tersangka, red) sudah kita amankan, untuk menjalani proses hukum,\" terang Kapolsek Putri Hijau, Iptu Fery Octaviari Pratama, SIK, MH. Dibeberkan Kapolsek, kasus persetubuhan anak di bawah umur oleh ayah terhadap anak kandungnya itu, diduga sudah terjadi sejak pertengahan Bulan Mei lalu. Lanjut Kapolsek, kasus tersebut terkuak oleh ibu kandungnya korban, berawal pada tanggal 17 Desember kemarin, korban bersama ibunya menjalani pemeriksaan kesehatan di salah satu Rumah Sakit (RS) di Kota Bengkulu. Awalnya, lanjut Kapolsek, ibu korban menduga jika keluhan kurang enak badan yang dirasakan oleh anaknya disebabkan oleh penyakit biasa. #Hanya saja, setelah menjalani rangkaian pemeriksaan, ibu korban terkejut lantaran putri kesayangannya itu didiagnosa hamil dengan usia kandungan sudah 7 bulan berjalan. Dari situlah, masih Kapolsek, ibu korban mendesak anaknya untuk mengetahui, siapa ayah dari janin yang dikandung putrinya. \"Setelah mendengar pengakuan dari anaknya. Ibu korban menanyakan langsung kepada suaminya dan si suami atau pelaku, mengakui perbuatannya,\" imbuh Kapolsek. Ditambahkan Kapolsek, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara oleh penyidik, korban mengaku baru sekali disetubuhi ayahnya. Sedangkan pengakuan berbeda diungkapkan pelaku bahwa dirinya sudah melakukan persetubuhan terhadap darah dagingnya itu, sebanyak 7 kali. \"Pelaku melancarkan aksinya di rumahnya. Sementara ini, pengakuan korban dan pelaku masih kita dalami karena keterangan keduanya berbeda. Namun yang jelas, pelaku sudah mengakui perbuatannya dan akan kita jerat dengan pasal persetubuhan anak di bawah umur yang masih dalam hubungan keluarga,\" jelas Kapolsek. Terpisah, Kades setempat, tak menepis kasus inces di desanya. Sementara ini, lanjut Kades, pihak keluarga telah menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian Mapolsek Putri Hijau, agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilarang agama dan norma susila itu. \"Kasus ini diketahui pertama kali oleh ibu korban, saat memeriksa kesehatan di salah satu RS Kota Bengkulu. Ternyata, saat itu posisi korban sudah hamil 7 bulan. Kasus ini sudah diserahkan kepada kepolisian,\" demikian Kades. (sig)
Tags :
Kategori :

Terkait