BENGKULU RU - Sikap tegas bakal diambil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu terhadap rekanan atau pihak ketiga yang dalam realisasi pekerjaan fisik mengalami pemutusan kontrak. Ini disampaikan Kadis PUPR Provinsi, Ir. Mulyani diwawancarai usai hearing bersama Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Kamis (19/12). \"Seperti pada tahun ini, nantinya semua pekerjaan fisik atau pembangunan infrastruktur bersumber dari APBD Provinsi yang dikerjakan rekanan bakal kita evaluasi. Terlebih dari pemantauan di lapangan dengan waktu yang tersisa pada tahun anggaran 2019, ada beberapa pekerjaan yang diyakini tidak bisa terselesaikan,\" ungkap wanita yang kerap disapa Ning ini. Dari hasil evaluasi, lanjut Ning, diketahui secara pasti penyebab hingga tidak terselesaikannya pekerjaan. Jika rekanan yang tidak menyelesaikan tanpa alasan yang jelas, atau tidak masuk akal pasti dilakukan pemutusan kontrak. \"Jika sampai terjadi pemutusan kontrak, maka rekanan yang dimaksud kita black list,\" tegas Mulyani. Sehingga, sambungnya, tidak bisa lagi atau berhak mengikuti tender atau lelang untuk kegiatan fisik pada tahun anggaran berikutnya. \"Disisi lain untuk anggaran tahun depan, kitapun berupaya agar sejumlah kegiatan yang telah dialokasikan anggaranya bisa segera menjalani proses lelang. Sehingga bisa selesai tepat waktu,\" katanya. Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Provinsi, Mohd. Gustiadi menyampaikan, penting juga diperhatikan Dinas PUPR Provinsi terhadap rekanan yang tidak merampungkan pekerjaan, yakni dari sisi pembayaran. \"Jangan sampai pembayarannya malah menyebabkan kerugian bagi daerah. Jadi harus benar-benar dicek di lapangan, dengan melibatkan auditor,\" ujar Politisi Gerindra ini. Lebih jauh dikatakannya, kemudian untuk tahun depan proses lelang harus secepatnya dilakukan. Sehingga nantinya pekerjaan kegiatan fisik bisa selesai tepat waktu. \"Seperti yang terjadi tahun ini, beberapa kegiatan fisik malah terancam tidak selesai. Kalaupun dikejar waktu, kualitas bangunannya yang kita ragukan. Ini harus dijadikan pelajaran,\" tandas pria yang akrab disapa Edi Tiger ini. (tux)
Dinas PUPR Black List Rekanan Diputus Kontrak
Jumat 20-12-2019,15:25 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :