449 Sertifikat Tanah di Kampung Nelayan Dibagikan
Jumat 20-12-2019,15:24 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
BENGKULU RU - Setelah sekain lama menunggu, akhirnya Kamis (19/12) sebanyak 449 sertifikat tanah di Kampung Nelayan Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, Kamis (19/12) dibagikan.
Pembagian sertifikat di atas lahan yang awalnya milik PT Pelindo II tersebut, langsung dilakukan Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah.
\"Dengan dibaginya sertifikat lahan ini, terasa lega sekali karena perjuangan panjang yang dilakukan ternyata membuahkan hasil. Terkahir tahun lalu, sewaktu Menteri BUMN datang ke Bengkulu.
Yang mana kita meminta agar Kampung Nelayan bisa disertifikatkan, dan beruntungnya upaya kita itu mendapat respon positif. Buktinya hari ini (kemarin, red) sertifikat dibagikan,\" ungkap Rohidin.
Meskipun demikian, lanjut Rohidin, Ia tetap mengapresiasi peran serta sejumlah pihaknya yang berupaya maksimal, hingga apa yang diperjuangkan akhirnya membuahkan hasil.
\"Saya menilai dalam proses penyertifikatan ini banyak pihak yang gesit bekerja. Mulai dari lurah, camat, dan Pemkot, serta pihak lainnya hingga sertifikat bisa diterbitkan dan dibagikan pada masyarakat,\" kata Rohidin.
Menurutnya, dengan telah dibagikannya sertifikat untuk Kampung Nelayan di Kelurahan Sumber Jaya ini, tuntas sudah 1 Pekerjaan Rumah (PR). \"Tentu saja kedepannya langkah serupa juga kita lakukan terhadap masyarakat di Kabupaten.
Seperti di Bengkulu Utara, tepatnya di desa Lebong Tandai yang katanya masuk dalam kawasan Hutan. Kedepan kita perjuangkan agar bisa dikeluarkan, sehingga lahan masyarakat juga bisa disertifikatkan,\" tegasnya.
Sementara itu, Plt Kakanwil BPN Provinsi Bengkulu, Agus Wahyudi menyampaikan, sertifikat yang dibagikan sebanyak 449 persil, terdiri dari 434 Sertifikat Hak Milik (SHM), 13 sertifikat fasilitas umum dan sosial, serta 2 sertifikat wakaf untuk mesjid dan musallah.
\"Sertifikat ini kita terbitkan di atas sebagian lahan PT Pelindo II yang sudah dilepaskan kepada Pemkot Bengkulu,\" terang Agus.
Dimana, sambungnya, luas lahan yang dilepas itu mencapai 12,18 Ha, dan merupakan bagian dari hak pengelolaan No 2 tahun 2009 dengan luas 1.192 Ha.
Adapun pemanfaatan 12,18 Ha tadi, terdiri dari pemanfaatan untuk masyarakat seluas 4,9 Ha. \"Kemudian fasilitas umum dan sosial termasuk jalan 3,5 Ha, dan sisa pemanfaatan sebanyak 3,7 Ha tentunya nanti diatur Pemkot,\" singkat Agus. (tux)
Tags :
Kategori :