Menerka Penerima Uang Rp 600 Juta?

Kamis 19-12-2019,09:58 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

  • Jadi Penantian Publik Untuk Diungkap
ARGA MAKMUR RU - Motif peminjaman uang senilai Rp 600 juta oleh oknum pejabat yang tengah bergulir di meja hijau, terus ditunggu publik. Jika tak ada perubahan, tabir yang berujung gugatan perdata dengan nomor perkara 12/Pdt.G/2019/PN Agm dengan Penggugat Hadi Suyono, persidangannya dijadwalkan akan digelar di ruang sidang Cakra Pukul 09.00 WIB hari ini. Sidang perdata dengan tanggal registrasi 27 November 2019 itu, menjadi sorotan. Bukan cuma soal gugatan kerugian yang diklaim Penggugat (PT Fernanda Tri Karya,red) sisa 40 persen ditambah biaya perlengakapan, pembongkaran dan demobilisasi personil sebesar Rp 1,8 miliar ditambah dengan kerugian immaterial yang dialami Penggugat sebesar Rp 4 miliar saja. Teka-teki motif peminjaman uang yang menjadi petitum Penggugat senilai Rp 600 juta yang mengarah ke dugaan tindak pidana korupsi, justru menjadi penantian publik untuk diungkap. Kuasa Hukum Penggugat, Ruben Panggabean,SH, MH, kepada Radar Utara menegaskan, pihaknya akan menyampaikan persoalan-persoalan yang dialami kliennya untuk menjadi fakta-fakta persidangan. Termasuk, lanjut dia, soal uang Rp 600 juta yang diklaim Penggugat sebagai hutang Pemda Bengkulu Utara cq Dinas PUPR selaku Tergugat. \"Kami berharap, Tergugat bisa mengikuti tahapan persidangan,\" kata Ruben, soal sidang perdana yang akan digelar Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur, hari ini. Sementara itu, aktifis anti rasuah dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu, Melyan Sori sendiri mengaku, cukup antusias untuk menanti fakta-fakta persidangan yang akan terjadi. Karena menurutnya, persoalan uang Rp 600 juta tidak hanya dinilai dari sudut pandang hutang piutang. Akan tetapi, lanjut dia, dikaji dari dugaan adanya konflik kepentingan terkait dengan lelang pengerjaan proyek senilai Rp 4,9 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang seolah \"ditahan\" selama 2 tahun itu. \"Sebagai aktifis anti korupsi, kami tidak begitu menyoroti tuntutan materiil dan immateriil semata. Tapi soal motif terjadinya transaksi uang setengah miliar lebih yang terkesan cukup membuat beberapa pihak bermanuver seolah mengkonfirmasi adanya persoalan terkait penunjukan pemenang proyek itu,\" pungkasnya. (red)
Tags :
Kategori :

Terkait