BENGKULU RU - Penjaga kost berinisial PA, 30 tahun, akhirnya resmi menyandang status tersangka pembunuhan mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Bengkulu, Wina Mardiani, 20 tahun yang berasal dari desa Medan Jaya Kecamatan Ipuh, Mukomuko. Ini ditegaskan Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu, AKP. Indramawan Kusuma Trisna, Senin (16/12). \"Hari ini (kemarin, red) kita selaku tim penyidik resmi menetapkan penjaga kostan sebagai tsk pembunuhan terhadap korban (Wina, red). Penetapan ini setelah kita memiliki 2 alat bukti yang cukup, walaupun sejauh ini tsk (PA, red) sama sekali belum pernah kita periksa. Alat bukti itulah yang memperkuat kita menetapkan status tsk,\" ungkap Indra. Menurutnya, alat bukti juga termasuk keterangan saksi yang telah diperiksa, kemudian hasil otopsi jenazah korban yang dilakukan Tim Forensik Dokkes Mabes Polri, serta hasil beberapa kali olah tempat kejadian perkara (TKP). Keterangan para saksi memperkuat penetapan ini diantaranya keterangan dari istri tsk. Ditambah lagi keterangan WL yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tsk dengan sangkaan sebagai penadah motor korban. \"Sejauh ini kita masih terus melakukan pendalaman terhadap peristiwa itu. Terutama untuk membuktikan masuk pembunuhan berencana atau tidak. Selain itu kita juga masih terus menggali apakah ada keterlibatan pihak lain dalam pembunuhan korban. Untuk tsk masih kita buru, dan kita telah menyebarkan informasi mengenai pribadi dan ciri-ciri tsk pada seluruh Polsek dan Polres di jajaran Polda Bengkulu,\" terang Indra. Selain itu, sambungnya, juga telah dikoordinasikan dengan kepolisian di provinsi tetangga untuk membantu melacak keberadaan tsk, hingga nantinya tsk bisa ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. \"Kita juga masih mengharuskan 3 saksi dalam kasus ini untuk melakukan wajib lapor setiap hari ke Polres,\" singkatnya. (tux)
Penjaga Kost Resmi Tsk Pembunuhan Mahasiswi
Selasa 17-12-2019,13:16 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :