TAP RU - Proyek Bendungan di Daerah Irigasi (DI) Air Palik Desa Sengkuang Kecamatan Tanjung Agung Palik (TAP), Bengkulu Utara (BU) senilai Rp 4,9 miliar, tak hanya berujung kemelut antara kontraktor dengan elit pejabat di Pemda BU. Proyek yang pembangunan lanjutannya, rampung di tahun 2019 itu, juga meninggalkan persoalan dengan warga. Hingga Senin kemarin, warga yang terdampak pengalihan arus, dalam proyek yang terus jadi sorotan itu, menunggu janji ganti rugi tanam tumbuh yang rusak. Penimbunan alur pengalihan arus pun tak kunjung dilakukan. Kepala Desa Sengkuang, Halimunasir, kepada Radar Utara, tak membantah pertanyaan warga, khususnya yang lahannya terdampak proyek bendungan itu. Pasalnya, kata dia, hingga kini, penimbunan eks alur pengalihan arus, saat pengerjaan proyek belum juga dilakukan, meski proyek sudah rampung. \"Warga menunggu penimbunan. Juga ganti rugi tanam tumbuh yang rusak, yang sudah dijanjikan,\" beber kades belum lama ini, sebagaimana dilansir Radar Utara. Khusus penimbunan alur darurat itu, kades mendesak, sangat perlu dilakukan segera. Pasalnya, ketika debit air sungai meningkat saat penghujan, tak tertutup kemungkinan, luapan arus sungai menerobos ke arah perkebunan warga. Apalagi, kata dia, kondisi itu pernah terjadi hingga menyebabkan tanah warga longsor hingga tanam tumbuh warga diseret arus sungai. \"Kami berharap, perbaikan pascaproyek segera dilakukan,\" desaknya. Sayangnya, hingga berita ini dirilis ke meja redaksi Radar Utara sekira pukul 18.20 WIB Senin sore kemarin, Kepala Dinas PUPR BU, Heru Susanto, ST, tak menjawab konfirmasi yang dilayangkan wartawan Radar Utara, perihal persoalan ini. (red)
Warga Tagih Ganti Rugi Lahan Proyek Sengkuang
Selasa 17-12-2019,11:56 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :