Sidang Perdana Dibarengi Laporan ke KPK
Senin 16-12-2019,09:56 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
ARGA MAKMUR RU - Pelaporan dugaan gratifikasi dalam proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) 2017 senilai Rp 4,9 miliar yang bakal menyeret oknum pejabat di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
agaknya bakal berbarengan dengan sidang pertama atas gugatan perdata PT Fernanda Tri Karya dengan Tergugat Pemda BU cq Dinas PUPR yang sudah dijadwalkan oleh Panitera Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur.
Deras dukungan membawa dugaan korupsi sendiri, disampaikan aktifis anti korupsi, Melyan Sori dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki).
Disinggung soal kekhawatiran publik soal \"masuk angin\" yang acap terjadi terkait kemelut dugaan korupsi, Melyan Sori menegaskan, pihaknya masih concern dengan sikap awal.
Dugaan gratifikasi dengan modus pinjaman uang kepada kontraktor senilai Rp 600 juta itu, segera menuju KPK.
\"Kami tidak \"masuk angin\" dukungan dari banyak pihak juga terus bergulir.
Semoga ini menjadi kekuatan kita bersama,\" tegasnya dihubungi Minggu, sore, kemarin. Meski tak menjelas alasan pelaporan yang akan dilakukan Kamis (19/12),
aktifis yang fokus akan aksi-aksi sosialnya terkait pejabat tak berintegritas di Provinsi Bengkulu ini, menegaskan pihaknya pun tengah mengkaji dugaan korupsi dari sektor lainnya.
\"Karena jika ini tak disikapi dengan langkah nyata, akan menjadi preseden negatif untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah,\" tegasnya.
Terpisah, Kuasa Hukum Penggugat, Ruben Panggabean, SH, MH, saat dikonfirmasi Radar Utara menyampaikan pihaknya akan menerangkan kronologis peminjaman uang setengah miliaran lebih, yang menjadi salah satu materi pokok gugatan perdata PT Fernanda Tri Karya yang diketahui diputus kontrak dan masuk daftar hitam oleh Pemda BU itu.
\"Kalo bukti, tentu kami ada dong. Karena untuk pembuktian kita juga di persidangan nanti. Salah satunya saksi dan petunjuk lain,\" ungkap Ruben, kemarin.
Sekadar mengulas, kehadiran PT Fernanda Tri Karya dalam pasar proyek di Bengkulu Utara tak berjalan panjang. Dengan petinggi perusahaan yang bertinggal di wilayah Sumatera Utara (Sumut),
perusahaan konstruksi itu baru memiliki kontrak tunggal yakni Pembangunan bandungan di Daerah Irigasi (DI) Air Palik Desa Sengkuang Kecamatan Tanjung Agung Palik, Bengkulu Utara di tahun 2017 silam.
Dalam perjalanannya, banyak sorotan atas pekerjaan DAK senilai Rp 4,9 miliar itu. Alih-alih \"gangguan alam\" yakni banjir yang terjadi di bulan November 2017, proyek pun tak juga rampung di penghujung tahun.
Perpanjangan kontrak (adendum,red) dilakukan terhadap proyek yang sempat menjadi sorotan BPK tersebut.
Bersamaan dengan kemelut yang terjadi di paket proyek Pembangunan Gapura Tapal Batas BU-Lebong di tahun itu, PT Fernanda Tri Karya diketahui masih melanjutkan kontraknya hingga Februari 2018. Proyek pun masih tak rampung.
Pemda BU pun memutus kontrak pekerjaan yang baru rampung tahun ini tersebut. (red)
Tags :
Kategori :