Juni 2020, Eselon Bakal Dirombak
Sabtu 14-12-2019,15:23 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
ARGA MAKMUR RU - Penyederhanan eselon yang diminta presiden, disinyalkan pusat baru akan efektif berlaku di bulan Juni 2020 mendatang.
Bersamaan dengan masih adanya waktu pergerakan gerbong mutasi jelang waktu yang dilarang Bawaslu, job eselonering agaknya masih \"laku\" ketika pemda atau pun pemkot melakukan perombakan dengan dalih penyegaran birokrasi.
Ini terkait dengan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor : 130/13988/SJ yang diterbitkan 13 Desember 2019 tentang Penyederhanaan Birokrasi pada Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/ Kota.
Secara umum via surat itu pusat sudah menyampaikan kisi-kisi job eselon yang berpotensi dan tidak berpotensi dirubah oleh daerah.
Secara umum, jabatan Administrasi yang terdiri atas Jabatan Administrator (Eselon III), Jabatan Pengawas (EselonIV) merupakan jabatan yang terdampak akibat kebijakan penyederhanaan birokrasi dialihkan ke dalam jabatan fungsional yang sesuai dengan bidang dan tugas jabatan fungsionalnya dengan memperhatikan jenjang jabatan, kelas jabatan, dan penghasilan pejabat fungsional yang bersangkutan.
Asisten I Setkab Bengkulu Utara, Dullah, SE, membenarkan kalau pemerintah pusat melalui Mendagri, sudah merilis surat teranyarnya terkait dengan instruksi Presiden Joko Widodo dalam pidato perdananya usai dilantik sebagai Presiden Terpilih 2019-2024 di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) itu.
\"Kisi-kisinya sudah disampaikan dalam surat itu,\" kata Dullah, kemarin.
Dia menambahkan, dalam amanah surat itu juga menyampaikan penegasan salah satunya ketika terdapat Jabatan Pengawas yang saat ini kosong,
untuk tidak dilantik pejabat definitif dan ditunjuk pejabat pelaksana tugas sampai dengan proses transformasi Jabatan Pengawas ke dalam jabatan fungsional dilaksanakan yang diperkirakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2020.
Selain itu juga, sembari menunggu peraturan perundangan penataan perangkat daerah, struktur yang saat ini tetap berjalan sebagaimana mestinya dan diminta untuk melakukan perubahan struktur perangkat daerah sambil menunggu perundangan dimaksud.
\"Intinya daerah diminta untuk melakukan penelaahan berdasarkan kisi-kisi itu, sembari menunggu regulasi perundangan dari pusat,\" tegasnya. (bep)
- Berikut Kisi-kisi yang disampaikan pemerintah pusat :
1. Penyederhanaan Birokrasi pada Pemerintah Kabupaten/Kota menjadi hanya 2 (dua) level yaitu Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) dan Jabatan Administrator (Eselon III), kecuali pada Jabatan Pengawas (EselonIV) tertentu yang masih diperlukan.
2. Penyederhanaan birokrasi pada Jabatan Pengawas (Eselon IV), tidak dilakukan terhadap: Jabatan yang memiliki tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja dengan kewenangan dan tanggungjawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa; Jabatan yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan/otoritas, legalisasi, pengesahan persetujuan dokumen atau kewenangan kewilayahan, jabatan yang memiliki kriteria dan syarat lain yang besifat khusus berdasarkan usulan masing-masing pemerintah daerah.
3. Pemerintah daerah segera melakukan identifikasi jabatan fungsional yang relevan dan setera dengan jabatan pengawas (eselon IV) yang berpotensi dihapus.
4. Dalam identifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 3, daerah diminta untuk
a. menyusun alur kerja antara jabatan fungsional dan staf dengan unit kerja diatasnya
b. Menganalisa hambatan dan alternatif solusi untuk membangun tata hubugan kerja antara jabatan fungsional dengan unit kerja di atasnya
c. Pengalihan jabatan struktural ke jabatan fungsional dilakukan dengan kebijakan alternatif dan bersifat khusus.
d. Penyederhanaan birokrasi dengan pengalihan jabatan struktural ke fungsional dilakukand engan penyetaraan kelas jabatan sehingga tidak mengurangi penghasilan.
5. Agar melakukan identifikasi tugas pada fungsi kesekretariatan yang masih memerlukan jabatan pengawas (eselon IV)
6. Berdasarkan hasil penelaahan, penyederhanaan birokrasi pada pemerintah kabupaten/kota dilakukan dengan ketentuan:
a. Sekretariat daerah yagn bepotensi tidak dilakukan penyederhanaan birokrasi sampai pada jabatan administrator (eselon III)
b. Sekretariat DPRD, yang berpotensi tidakd ilakukan penyederhanan birokrasisampai pada jabatan administrator, kecuali pada unit kerja yang melaksanakan fungsi administrasi umum berpotensi tidak dilakukan penyederhanaan sampai pada jabatan pengawasan (eselon IV)
c. Inspektorat
1. Sekretariat Inspektorat, yang berpotensi tidak dilakukan penyerderhanaan birokrasi pada jabatan pengawas di bawah Sekretaris
2. Inspektur pembantu berpotensi tidak dilakukan penyederhanaan birokrasi
d. Dinas
1. Sekretariat Dinas yang berpotensi tidak dilakukan penyederhanaan birokrasi sampai pada Jabatan Pengawas
2. Jabatan Administrator (eselon III) berpotensi tidak dilakukan penyederhanaan birokrasi
e. Badan
1. Sekretaris Badan yang berpotensi tidak dilakukan penyerderhanaan birokrasi sampai pada jabatan pengawas (eselon IV)
2. Jabatan administrator (eselon III) berpotensi tidak dilakukan penyederhanaan birokrasi
3. Khusus untuk Badan yagn menyelenggarakan fungsi penunjang pemerintahan di bidang keuangan, berpotensi tidak dilakukan penyederhanaan birokrasi sampai pada Jabatan Pengawas (eselon IV)
Tags :
Kategori :