BENGKULU RU - Sebanyak 4 Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu disebut rawan menjadi target peredaran rokok-rokok ilegal. Ini disampaikan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkulu, Indriya Karyadi disela-sela pemusnahan Barang Bukti (BB) sitaan hasil penindakan pada tahun ini dengan nilai sekitar Rp 697 juta, Kamis (12/12). \"Keempat Kabupaten/Kota yang rawan menjadi target peredaran rokok ilegal diantaranya Kabupaten Lebong, Rejang Lebong, Seluma, dan Kota Bengkulu. Sebenarnya untuk 3 Kabupaten itu wajar, mengingat yang menjadi target konsumen itu masyarakat pedalaman. Tapi masalahnya peredaran rokok ilegal juga terjadi di Kota Bengkulu,\" ungkap Indriya. Sementara, lanjut Indriya, masuknya rokok ilegal itu ke Provinsi Bengkulu, didominasi lewat jalur darat. Perbatasan Rejang Lebong-Lubuk Linggau, Mukomuko-Sumatera Barat, Kaur-Lampung, dan Kaur-Sumatera Selatan. \"Semua produk rokok ilegal itu sudah dipastikan bukan berasal dari Provinsi Bengkulu, tetapi dari luar daerah,\" tegas Indriya. Ia menerangkan, dalam rangka menekan peredaran produk ilegal seperti ini, pihaknya terus meningkatkan pengawasan pengiriman barang melalui kargo. \"Karena yang dikhawatirkan dari produk ilegal, ketika digunakan masyarakat dapat berbahaya. Kemudian kita juga melindungi wilayah perbatasan, serta seluruh masyarakat sehingga peredaran barang ilegal bisa diminimalisir,\" katanya. Selain rokok, sambungnya, barang ilegal yang menjadi sitaan dan dikirim via pos yakni 8 paket alat kesehatan, 6 paket bibit dan benih tanaman, 33 paket kosmetik, obat-obatan dan bahan kimia. \"Kemudian, 5 paket pakaian, 3 paket anak panah, 6 paket barang pornografi, 1 paket kehutanan, 5 paket makanan dan minuman, serta 1 paket injector,\" terangnya. Lebih jauh dikatakannya, tahun ini pihaknya telah melakukan 2 kali penyidikan tindak pidana di bidang Cukai dan berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaaan Tinggi Bengkulu. Terkait pemusnahan BB seperti 910.000 batang rokok, 94 botol Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), 114 botol minuman mengandung etil alkohol ilegal. \"Sedangkan barang sitaan yang sudah ditetapkan menjadi milik negara, dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 464.554.100,\" singkatnya. (tux)
4 Kabupaten/Kota Rawan Peredaran Rokok Ilegal
Jumat 13-12-2019,14:27 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :