Kecelakaan Kerja, Perusahaan Kucurkan Santunan

Jumat 13-12-2019,11:14 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

PUTRI HIJAU RU - Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, Kamis (12/12) kemarin. Kepolisian Mapolsek Putri Hijau menyimpulkan, insiden yang mengakibatkan tewasnya karyawan panen di PT MPM atas nama Dian Amrozi, 31 tahun, murni kecelakaan kerja. Diakui Kapolsek Putri Hijau, Iptu Fery Octaviari Pratama, SIK, MH, kesimpulan itu diambil karena dari kelengkapan Alat Pelindung Diri (APD), perusahaan sudah menerapakannya sesuai standart K3. Bahkan saat insiden nahas itu terjadi, korban menggunakan APD seperti helm, sarung tangan hingga sepatu. \"Mandor berikut Asisten Kebun, sudah kita ambil keterangan. Dari sini kita simpulkan, murni kecelakaan kerja karena sebelum melakukan aktivitas di lapangan, mandor selalu membreafing karyawan lapangan untuk menggunakan APD,\" terang Kapolsek. Managemen PT MPM melalui Humasnya, Ujang, memastikan bahwa karyawan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja itu, sudah berstatus karyawan tetap. Kendati murni kecelakaan kerja, menurut Ujang, perusahaan sudah maksimal untuk membantu proses pengurusan jenazah korban hingga dibawa ke rumah duka di Kabupaten Lebong. Ditegaskan Ujang, perusahaan akan mengeluarkan santunan atau berupa jaminan kerja yang menjadi hak korban kepada pihak keluarganya. \"Kami atas nama perusahaan, berduka cita mendalam terhadap keluarga yang ditinggalkan. Dan sesuai ketentuan yang berlaku, kita (perusahaan, Red) akan memberikan hak korban seperti Jamsostek dan sebagainya. Semoga peristiwa serupa tidak terulang,\" demikian Ujang.(sig)

Tags :
Kategori :

Terkait