Modus “Pinjem Duit” Dialami Kontraktor Lain?

Jumat 13-12-2019,09:13 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Sorotan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dengan modus pinjaman uang kepada kontraktor senilai Rp 600 juta oleh oknum pejabat di lingkungan Pemda Bengkulu Utara (BU) atas lelang proyek. Salahsatunya, pada kegiatan anggaran 2017 dalam proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 4,9 miliar, memancing dugaan modus serupa juga terjadi pada kegiatan proyek lain. Aktifis anti rasuah, Melyan Sori, ketika dibincangi koran ini, soal kemungkinan praktik serupa (modus pinjam duit ke kontraktor,red) terkait lelang proyek di lingkungan Pemda BU? Ia mengaku, kemungkinan itu bisa saja terjadi. Selaras dengan temuan masalah oleh BPK di beberaa kegiatan lain, patut diduga \"modus operandi\" yang sama juga terjadi pada kegiatan anggaran lain. Khususnya, lanjut dia, untuk kegiatan belanja modal. \"Hanya saja, semuanya masih dugaan. Tapi semangat sosial untuk menyoroti praktik dugaan rasuah harus terus digelorakan oleh publik. Jika wakil kita diam, setidaknya kita pun sebagai rakyat, layak untuk bertanya atau mencari jawabannya,\" tukasnya. Catatan Radar Utara, di tahun 2017, setidaknya terjadi sorotan publik terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) seperti indikasi belanja barang dan jasa fiktif di sekretariat daerah sebesar Rp 165 juta, serta realisasi belanja barang dan jasa tak sesuai peruntukannya sebesar Rp 892 juta. Pelaksanaan 6 pekerjaan di Dinas PUPR yang terindikasi merugikan negara sebesar Rp 425,7 juta, pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung Rumah Sakit Pratama yang diduga merugikan negara sebesar Rp 64,5 juta serta indikasi kelebihan bayar yang disebabkan kekurangan volume atas 4 paket proyek di Dinas PUPR sebesar Rp 1,5 miliar serta jaminan pelaksanaan yang belum terealisasi dan denda yang belum dikembalikan sebesar Rp 1,1 miliar. Di tahun 2018, realisasi serapan anggaran kegiatan proyek di Dinas PUPR sebesar Rp 127 miliar atas anggaran belanja modal total senilai Rp 131,9 miliar yang diantaranya, digunakan untuk belanja modal jalan, irigasi dan jaringan sebesar Rp 123,9 miliar, BPK pun kembali melansir angka kelebihan bayar senilai Rp 1,07 miliar yang salah satunya, dipicu kekurangan volume proyek.

  • Dewan Semestinya Bersikap
MINIMNYA langkah konkret legislatif Bengkulu Utara (BU) soal kemelut kontraktor vs Pemda yang mulai mengarah pada dugaan fee proyek, mendapatkan sorotan dari dewan lawas. Seperti disampaikan oleh mantan Wakil Ketua 1 DPRD BU, Sutrisno Udro Lukmono, SE, yang menilai, lembaga legislatif perlu mengambil langkah konkret secara kelembagaan. \"Dewan berhak kok, untuk meminta penjelasan. Karena ini mengait pada penyelenggaraan anggaran di daerah,\" ujar Luki, sapaan akrab mantan Politisi Nasdem itu. Langkah konkret yang dimaksud Luki, bukan berarti dinilai cawe-cawe dewan. Akan tetapi, justru mengkonfirmasi kepada publik akan keberadaan lembaga politik itu dalam setiap dinamika sosial, politik dan penyelenggaraan pemerintahan yang tengah terjadi di daerah. \"Karena legislatif punya hak dan dilindungi undang-undang, untuk mengambil sikap atas kemelut yang tengah menjadi perhatian publik luas itu,\" pungkasnya. (bep)
Tags :
Kategori :

Terkait