ARGA MAKMUR RU - Truma berat dialami Kembang (nama samaran,red), korban pencabulan oleh kerabatnya sendiri. Pelajar sekolah dasar itu, saat ini enggan bertemu dengan teman-temannya lantaran menjadi sasaran birahi liar, DA, warga Bengkulu Utara (BU) yang saat ini sudah dijebloskan ke dalam penjara. Aksi bejat, pria beristri itu, terbilang parah. Melancarkan ancaman bertahun-tahun kepada korban, pria yang terancam 15 tahun penjara itu makin beringas melampiaskan nafsu liarnya. Kapoolres BU AKBP Ariefaldi Warganegara, SH, SIK, MM, melalui Kasat Reskrim, AKP Jerry A Nainggolan, SH,SIK menerangkan, tersangka akan dijerat pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E, UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak yang memiliki ancaman hukuman maksimal yang berat. \"Dalam melancarkan aksinya, korban terus diancam selama bertahun-tahun,\" ujar Kasat Jerry, kemarin. Dia juga membenarkan, imbas negatif khusus psikis yang saat ini diderita Kembang. Guncangan psikis lantaran trauma atas tindakan yang dilancarkan pelaku dalam waktu lama, korban saat ini, enggan bertemu dan berinteraksi dengan rekan-rekannya. \"Trauma itu yang juga memerlukan waktu tak sebentar, untuk korban kembali pulih,\" pungkasnya. (bep)
Bocah Korban Cabul Trauma Berat
Kamis 12-12-2019,12:08 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :