Kejar Pelaku Utama, Polres Bentuk Timsus

Kamis 12-12-2019,11:53 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

  • Tetapkan 1 Tsk
BENGKULU RU - Warga asal Kabupaten Empat Lawang berinisial WL, 27 tahun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Bengkulu, Wina Mardiani, 20 tahun. Disisi lain, Polres Kota juga membentuk Tim Khusus (Timsus) untuk mengejar penjaga kosan Pondokan Reza berinisial PI yang diduga sebagai pelaku utama peristiwa pembunuhan yang menyita perhatian masyarakat banyak. \"Proses penyidikan masih terus dilakukan. Sejauh ini, kita sudah menetapkan WL sebagai tsk, dengan peran sebagai penadah motor milik korban (Wina, red) yang digadaikan pelaku utama (PI, red). Dari pemeriksaan, tsk mengaku pernah memberikan uang Rp 1 juta kepada pelaku utama, dengan jaminan sepeda motor milik korban,\" ungkap Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu, AKP. Indramawan Kusuma Trisna, Rabu (11/12). Penetapan ini, lanjut Indra, lantaran tsk juga dinilai mengetahui jika motor yang digadaikan tersebut, merupakan hasil dari tindak kejahatan. \"Sehingga dalam kasus ini tsk dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Saat ini tsk kita tahan dan juga sudah kita pastikan jika motor yang digadai itu merupakan motor korban,\" katanya. Ia menerangkan, tsk WL diamankan Selasa (10/12) malam, atau berselang 2 hari setelah jenazah korban ditemukan dalam kondisi terkubur dibelakang kosan Pondokan Reza di Kelurahan Beringin Raya, Kota Bengkulu. \"Tsk kita amankan di sebuah kosan kawasan Kelurahan Panorama. Tsk ini kesehariannya berprofesi sebagai penjual ayam potong. Waktu itu kita turut mengamankan IY yang merupakan saudara tsk,\" jelas Indramawan. Masih pengakuan tsk, sambung Indrawan, pelaku utama menggadaikan motor korban, Selasa (3/12) malam yang diduga setelah pelaku utama mengeksekusi korban. \"Waktu menggadai, pelaku utama terlebih dahulu menghubungi tsk via telepon selular. Waktu itu tsk sedang berada di luar kota, sehingga menghubungi saudaranya IY untuk menerima motor dan menyerahkan uang Rp 1 juta pada pelaku utama,\" terangnya. Memang, saat menawarkan motor korban itu, pelaku utama mengatakan motor itu hasil curian di daerah perbatasan Provinsi Bengkulu dan Provinsi Sumatera Barat. \"Pelaku utama yang diduga menjadi pelaku utama, berdasarkan keterangan sejumlah saksi. Makanya istri pelaku utama berinisial TK, termasuk IY sejauh ini masih diminta wajiblapor,\" ujar Indramawan. Lebih jauh dikatakannya, terkait peristiwa pembunuhan terhadap korban, 21 saksi sudah diperiksa. Bahkan pihaknya juga telah membentuk Timsus gabungan dari personil Porlres Kota dengan Polda Bengkulu untuk mengejar pelaku utama. \"Seiring dengan itu kita juga telah berkoordinasi dengan seluruh Polres di jajaran Polda Bengkulu untuk membantu mencari informasi tentang keberadaan pelaku utama,\" singkatnya. (tux)
Tags :
Kategori :

Terkait