MUKOMUKO RU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, kembali memusnahkan barang bukti (BB) yang dirampas dari para pelaku kejahatan. Pemusnahan BB yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksanaan Mukomuko, Senin (9/12) pagi kemarin, untuk yang kedua kalinya setelah kegiatan pemusnahan BB di bulan September tahun 2019 lalu. “Kegiatan ini adalah yang kedua kalinya kita laksanakan. Sedangkan barang bukti yang dimusnhakan ini, hasil rampasan dari para pelaku dan pelakunya juga sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN),” tegas Kajari Mukomuko, Hendri Antoro, S.Ag, SH, MH, ketika dikonfirmasi kemarin. Adapun barang bukti yang dimusnahkan itu, didapat dari 15 perkara. Diantaranya perkara tindak pidana perjudian sebanyak 2 perkara, tindak pidana kehutanan sebanyak 2 perkara, tindak pidana pengeroyokan sebanyak 2 perkara, tindak pidana narkotika sebanyak 3 perkara, dan tindak pidana penganiayaan sebanyak 2 perkara. Sedangkan dari tindak pidana pencurian sebanyak 2 perkara, tindak pidana memaksa masuk ke rumah tanpa izin sebanyak 1 perkara, dan dari tindak pidana pembunuhan berencana sebanyak 1 perkara. “Semua barang bukti dari 15 perkara ini, ada yang dibakar dan ada juga sebagian yang dipotong menggunakan mesin pemotong. Seperti senjata tajam dan benda keras lainnya,” demikian Kajari. (rel)
Keduakalinya, Jaksa Musnahkan BB
Selasa 10-12-2019,11:47 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :