Hari Ini, Deadline Pembayaran PBB

Selasa 10-12-2019,11:14 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KETAHUN RU - Target pemungutan PBB yang diserahkan oleh Bapenda BU, membuat seluruh pihak mulai tingkat kecamatan hingga desa, kalang kabut. Pasalnya, Selasa (10/12) hari ini adalah deadline terakhir penyetoran PBB yang dibayarkan masyarakat dan disetorkan oleh desa melalui Bank BPD. Namun faktanya, upaya desa untuk mengebut penarikan PBB dengan waktu yang singkat sehingga serapan PBB tidak maksimal. Menariknya, jika PBB itu belum dibayarkan atau tersetor maka wajib pajak akan dikenakan denda sebesar 2 persen. \"Intinya, semua desa sudah bergerak menjalankan penarikan PBB tapi soal hasil, belum bisa maksimal. Gimana lagi, waktunya pendek sekali. Dan besok (hari ini, Red) waktu penyetoran akhir, lewat dari waktu yang sudah ditentukan, akan dikenakan denda sebesar 2 persen,\" jelas Camat Ketahun, Kadino, S.Sos. Lebih jauh, Kadino tidak bisa memberikan penekanan khusus terkait upaya penarikan PBB ini. Kadino hanya menyarankan, berapapun capaian PBB oleh desa, disarankan untuk segera disetor. \"Gimana lagi waktunya pendek. Berapapun dapatnya lah, desa kita minta segera menyetorkan sesuai waktu yang ada,\" demikian Camat.(sig)

Tags :
Kategori :

Terkait