PUTRI HIJAU RU - Kades Pasar Sebelat Kecamatan Putri Hijau, Zamari mengaku, desa penyangga di wilayah kerja PT Agricinal-Sebelat khususnya Desa Pasar Sebelat, sepakat atau memberi restu atas perpanjangan izin HGU PT Agricinal. Namun ditegaskan Zamari, restu itu tidak bisa ditempuh oleh perusahaan begitu saja, ada beberapa permintaan atau syarat yang diajukan oleh desanya yang harus dipenuhi. \"Sepakat, tapi bersyarat. Secara tidak langsung, kami setuju dengan perpanjangan izin HGU itu. Karena keberadaan perusahaan juga mendukung perekononian masyarakat. Namun ada beberapa permintaan desa yang juga harus dipikirkan atau direalisasikan oleh perusahaan demi kesejahteraan bersama,\" tandasnya. Didesak soal poin penting yang menjadi tuntutan atau syarat perpanjangan izin HGU yang dimaksud desa, menurut Zamari, salahsatunya masih seperti wacana awal. \"Minta dihibahkan lahan perluasan permukiman dan fasilitas umum desa. Untuk tuntutan desa lainnya, saya rasa bisa ditanya langsung kepada desa yang bersangkutan. Dan lebih jauh, semuanya akan kita sampaikan kepada pihak terkait dalam agenda pertemuan yang akan dijadwalkan oleh Pemkab BU,\" demikian Zamari.(sig)
Desa Pastikan, Perpanjangan HGU Agricinal Bersyarat
Selasa 10-12-2019,11:12 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :