Jaksa ‘Lirik’ Dugaan Fee, Kadis PU Diberi Stiker

Selasa 10-12-2019,10:00 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Tabir peminjaman uang kepada kontrator proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2017 senilai Rp 4,9 miliar, mulai dilirik oleh jaksa di Kejaksaan Negeri Bengkulu Utar. Pasalnya, terdapat larangan, pihak terkait dalam lelang kegiatan anggaran negara, menjalin komitmen dengan dalih apapun. Sementara, dalam proses yang tengah bergulir di meja hijau dalam gugatan perdata itu, peminjaman uang senilai Rp 600 juta menjadi salah satu point gugatan PT Fernanda Tri Karya kepada Pemda Bengkulu Utara (BU) Cq Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) BU, Elwin Agustian Kahar, SH, MH, ketika dikonfirmasi Radar Utara, Senin (09/12) kemarin, belum menegaskan sikapnya dalam polemik yang mengait pada penyelenggaraan keuangan negara itu. Alasannya, saat ini tengah bergulir di pengadilan dalam gugatan perdata. Hanya saja, kata dia, manakala terbukti adanya peminjaman uang yang dilakukan oleh oknum pejabat kepada kontraktor atas sebuah proyek, maka patut diduga, adanya indikasi korupsi. \"Karena tidak dibenarkan, pihak terkait dalam proses lelang, menjalin komitmen tertentu,\" tegas Elwin di kantornya, kemarin. Meski begitu, Elwin mengaku, untuk saat ini pihaknya belum mengambil langkah apapun dalam kemelut yang tengah panas disorot publik itu. Dia menegaskan, langkah yang akan dilakukan oleh lembaga kejaksaan, harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tegas. \"Dan putusan perdata nanti, akan menjadi salah satu acuannya,\" tegasnya memungkas. Sekadar mengulas, proyek bendungan yang dilaksanakan di Daerah Irigasi di Desa Sengkuang Kecamatan Tanjung Agung Palik 2017 itu, sempat tak rampung meski diberengi dengan beberapa kali adendum namun sampai dengan pertengahan Februari 2018, proyek senilai Rp 4,9 miliar itu tak juga rampung. Proyek itu kembali dianggarkan di tahun anggaran 2019 dengan kontraktor yang berbeda, dalam kegiatan anggaran Perbaikan/Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Air Palik Tanjung Agung (Lanjutan) sebesar Rp 1,3 miliar dengan Nilai Kontrak sebesar Rp 1.162.734.006,81.

  • Kadis PU Diberi Stiker Anti Korupsi
SEMENTARA itu, Jajaran korps adhyaksa, Senin (9/12), serentak se Indonesia, membagi-bagikan stiker kampanye anti korupsi. Ini terkait dengan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh setiap 9 Desember. Pantauan Radar Utara, Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara (BU) melaksnaakan kampanye sosial anti rasuah itu, sejak pagi yang dipusatkan di depan halaman kantornya. Dalam momen itu, nampak pula Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), mendapatkan stiker anti korupsi yang diberikan secara simbolik bersamaan dengan pengendara yang tengah melintas di jalur utama jalan protokol, Pusat Kota Arga Makmur ini. Kajari BU, Elwin Agustian Khahar, SH, MH menyampaikan, pembagian stiker yang dilakukan kemarin, merupakan kampanye sosial sekaligus sebagai pelaksanaan fungsi preventif dan preemtif kejaksaan, dalam memerangi korupsi yang masuk dalam kategori Extraordinary Crime atau kejahatan luar biasa. \"Selain penindakan (represif,red). Upaya pencegahan dan pembinaan di masyarakat, bisa dilakukan dengan sosialisasi hingga kampanye menggunakan stiker anti korupsi seperti hari ini,\" kata Kajari, kemarin. Dia berharap, korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa itu, mendapatkan dukungan masif dari masyarakat, untuk memulai dari dirinya sendiri. Karena korupsi sejatinya hanya bisa ditangkal dengan kepribadian yang luhur bersama dengan iman dan taqwa. \"Mari kita dukungan semangat pemberantasan korupsi, mulai dari kita untuk masa depan Indonesia,\" pungkasnya.
  • Penggugat Jangan Jadi Mercusuar
TERPISAH, salah seorang tokoh masyarakat Pekal di Kecamatan Napal Putih dan Ulok Kupai, Zamhari As Jamal, angkat bicara dan menyoroti polemik gugatan yang dilayangkan oleh kontraktor Bendungan Sengkuang terhadap Pemda BU Cq Dinas PUPR BU. Zamhari menegaskan kepada seluruh pihak terkait dalam persoalan ini, agar tidak munafik karena lambat atau cepat, semua fakta akan terendus serta terbuka ke publik. Kata dia, dalam konteks ini, seluruh pihak perlu bersikap transparan untuk menindaklanjuti gugatan itu sesuai dengan proses, tahapan dan prosedur hukum yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat. Demikian pula, dikatakan tokoh yang dikenal kerap mengeluarkan stetmen keras dan pedas ini, Ia mengigatkan pihak penggugat agar serius menjalani proses hukum sampai tuntas atau dalam bahasa lain, jangan menjadi mercusuar yang bersinar terang dalam sesaat hingga beberapa waktu, kemudian redup. \"Semua itu akan ada pertangungjawabannya. Kalau memang konsekwen dan merasa benar, ya hadapi,\" terangnya. Begitu dengan pihak penggugat, Zamhari berharap tidak tiba-tiba menjadi redup dan hilang. Artinya, jika gugatan tersebut benar dan dapat dibuktikan dengan apa yang diungkapkan ke publik sejak beberapa waktu belakangan ini, maka langkah hukum ini dinilai sangat tepat dan harus dituntaskan sampai ke akar-akarnya untuk menjawab kebutuhan publik secara transparan sehingga masyarakat tau, apa yang sebenarnya terjadi di daerah ini. \"Penggugat harus benar-benar komit, konsisten dan serius. Jangan seperti mercusuar yang bersinar, tiba-tiba redup. Jika memang benar, ya tuntaskan sampai ke akar-akarnya,\" demikian Zamhari.(bep/sig)
Tags :
Kategori :

Terkait