Soal, Calon Eks Koruptor Tergantung Partai

Senin 09-12-2019,10:19 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Semangat \"menghalau\" eks koruptor ke gelanggang pemilu kepala daerah (Pilkada), masih dirasa dalam peraturan KPU teranyar, yang tak melarang eks koruptor maju pilkada. Meski sifatnya imbauan, KPU menyelipkan satu pasal yang mengimbau partai agar mengutamakan bakal calon yang bukan eks koruptor. Aturan itu dituangkan dalam pasal 3A ayat 3 dan 4, PKPU Nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Divisi Hukum KPU Bengkulu Utara (BU), Suwarto, SH, menilai masih adanya semangat kampanye sosial oleh KPU, dalam pemberantasan korupsi. Hanya saja, kata dia, peran-peran sosial itu pun akan bergantung pada partai politik itu sendiri. \"Pasal 3A ayat 3 dan 4 itu, sifatnya imbauan. Meski begitu, memiliki esensi semangat anti rasuah,\" tuturnya, kemarin soal aturan yang ditetapkan 2 Desember 2019 itu. Selain itu, larangan menjadi calon kepala daerah tetap berlaku untuk dua tindak pidana. Selaras dengan PKPU 7/2017 lalu, KPU melarang bagi eks terpidana Bandar Narkoba serta eks terpidana kasus pelecehan anak di bawah umur. \"Untuk dua kasus itu, tidak ada perubahan. Tetap dilarang,\" pungkasnya. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait