ARGA MAKMUR RU - Setelah sebelumnya PT Permada Tri Karya mengajukan gugatan pada Pemkab Bengkulu Utara Cq Dinas PUPR BU dan meminta pengembalian uang yang dipinjam DPUPR senilai Rp 600 juta. Kini, CV Umang pun bakal melakukan hal yang sama lantaran merugi dalam mengerjakan Gapura Tapal Batas yang ternyata belum clear persoalannya.
Kepada wartawan, dikonfirmasi apa yang membuat pihaknya melayangkan gugatan? Sabtu (7/12), Direktur CV Umang, Deni Pabean mengaku, justru tak hanya akan menggugat, namun juga mengadukan proyek yang membuat pihaknya merugi tersebut.
“Kami akan gugat dan juga mengadukan penunjukan pekerjaan yang ternyata di lokasinya belum kondusif,” ungkapnya.
Ditambahkan Deny, saat ini sedang menyusun persiapan untuk segera memasukkan gugatan dan laporan tersebut.
“Saat ini sedang menyiapkan data-data pemutusan kontrak secara sepihak serta surat penunjukan atas pekerjaan proyek. Kami juga akan melampirkan surat permohonan kondusifitas di lapangan yang sebelumnya sudah kita sampaikan. Apalagi laporan DPUPR dan lapangan kondisinya berbeda,\" lanjutnya.
Seperti diketahui, proyek gapura perbatasan Lebong-Bengkulu Utara senilai Rp 746 juta tahun anggaran 2017, juta termasuk proyek yang tidak tuntas selain dari proyek DAK Bendungan Sengkuang. (**)