BENGKULU RU - Ada indikasi terjadinya praktik jualbeli lahan dalam kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang-Pulau Baai, khususnya di wilayah Kelurahan Muara Dua Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu. Ini terungkap dalam penertiban yang dilakukan Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung bersama Satpol PP, dan Polri/TNI. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah warga yang bangunannya digusur. Sebelum membangun rumah, lahan yang menjadi tempat berdirinya rumah mereka, terlebih dahulu dibeli dari seseorang. Harga pembelian masing-masing warga relatif berbeda, mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 8 juta. \"Kenapa bangunan kami yang sudah berdiri sejak awal tahun 2000 lalu digusur Pak, padahal kami beli lahan ini. Kalau tidak beli, mana mungkin kami membangun rumah di sini,\" ungkap salah satu IRT yang sempat mencoba menghadang petugas ketika hendak menggusur bangunan rumahnya dalam penertiban belum lama ini. Terpisah, Kepala Bagian Tata Usaha BKSDA Bengkulu-Lampung, Suharno dikonfirmasi belum mendengar informasi secara langsung dari warga, terkait indikasi praktik jualbeli lahan TWA Pantai Panjang-Pulau Baai tersebut. \"Memang saat penertiban, kita sempat menemukan pelang atau merek yang berisikan Tanah Dijual,\" kata Suharno, Jum\'at (6/12). Hanya saja, lanjut Suharno, sementara ini belum bisa dipastikan pihaknya, apakah tanah yang dijual itu merupakan lahan yang masuk kawasan TWA atau tidak. \"Yang jelas kalaupun ada indikasi praktik jualbeli lahan TWA, bisa dibawah ke ranah hukum. Maka dari itu kita menyarankan, bagi warga yang merasa dirugikan, sebaiknya lapor pada aparat kepolisian,\" demikian Suharno. (tux)
Lahan TWA Terindikasi Diperjualbelikan
Sabtu 07-12-2019,12:04 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :