Pitra Martin : Kok Bupati Kembali Temui Kontraktor?

Sabtu 07-12-2019,10:31 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Tabir peminjaman uang Rp 600 juta kepada kontraktor, hingga berujung dengan lobi-lobi Bupati Mian menemui Penggugat terkait gugatan perdata atas wanprestasi kontrak proyek DAK Rp 4,9 miliar, makin menuai sorotan luas. Bukan hanya soal, pertemuan-pertemuan lobi yang sudah dilakoni Pemda BU. Aksi untuk menyerahkan uang tunai Rp 500 juta yang dungkap Penggugat melalui kuasa hukumnya, Ruben Sandi Yoga Utama Panggabean, SH, MH, terus memantik kecurigaan publik. Politisi DPRD Bengkulu Utara (BU), Pitra Martin, ketika dibincangi Radar Utara perihal kemelut PT Fernanda Tri Karya dengan Pemda BU digelanggang Perdata, menilai upaya yang dilakukan sudah cukup profesional dan berjalur. Dengan langkah-langkah profesional itu, tentunya mendapatkan jalan keluar terbaik sesuai dengan konstitusi dan hukum positif yang berlaku. \"Seyogyanya disikapi pula secara profesional pula,\" kata Pitra, kemarin. Ketika ditanyai soal pendapatnya terkait dengan kabar pertemuan Bupati Mian dengan pihak kontraktor yang notabene yang tengah berperkara di salah satu hotel di Kota Medan, Rabu (4/12)? Pitra sendiri menyayangkan langkah yang dinilainya justru akan menciptakan beragam pandangan publik itu. Penegasan Pitra ini lumrah. Pasalnya, selain tengah berperkara. Bupati sendiri secara person atau tidak, dipandang representasi dari Tergugat dalam hal ini Pemda BU. Meski, secara person keduanya sama-sama berasal dari Medan. \"Pasti nanti akan muncul pertanyaan \"Kok Bupati Kembali Temui Kontraktor?\" ini sangat lumrah. Dan secara etika, sebaiknya tidak ada pertemuan dengan pihak-pihak terkait, ketika tengah berperkara. Ini terkait etika. Apalagi, yang bersangkutan merupakan ikon daerah,\" ungkapnya menegas. Pantauan Radar Utara, Gugatan Perdana di Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur antara PT Fernanda Tri Karya dengan Pemda BU cq Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) itu, dijadwalkan akan digelar sidang pertamanya oleh pengadilan pada Kamis, 19 Desember 2019 di Ruang Sidang Cakra. Hadi Suyono selaku Penggugat melalui Pengacaranya, Ruben S Panggabean, SH, MH, kepada koran ini sepakat jika semua pihak untuk menghormati proses yang tengah bergulir di meja hijau pengadilan itu. Karena itu, lanjut Ruben, pihaknya tetap dalam sikap awal. Sesuai dengan pokok gugatan perdata yang sudah didaftarkan pihaknya pada 27 November 2019. \"Mari sampaikan fakta-fakta dalam persidangan dan saling menghormati proses,\" pungkasnya. (bep)

  • Berikut Pokok Gugatan Perdata
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan penggugat adalah penyedia pengerjaan kontruksi yang beritikad baik; 3. Memerintahkan tergugat untuk mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp.600.000.000 (enam ratus juta rupiah) kepada penggugat secara sekaligus dan seketika juga; 4. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menghentikan kontrak secara sepihak dan oleh karenanya berkewajiban mengembalikan jaminan uang muka sebesar 5 persen dari nilai kontrak yakni sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) milik penggugat secara sekaligus dan seketika itu juga; 5. Menyatakan sita jaminan (consevatoir beslaag) yang diletakkan oleh juru sita Pengadilan Negeri Arga Makmur adalah sah dan berharga; 6. Menghukum tergugat untuk membayar dan atau mengembalikan dana-dana penggugat sesuai dengan prestasi pengerjaan sebesar sisa 40 persen ditambah biaya perlengakapan, pembongkaran dan demobilisasi personil sebesar Rp. Rp.1.691.575.820,- (satu milyar enam ratus Sembilan puluh satu lima ratus tujuh puluh lima delapan ratus dua puluh rupiah) + Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)= 1.841.575.820,- (Satu milyar delapan ratus empat puluh satu juta lima ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus dua puluh ribu rupiah) sekaligus dan seketika itu juga; 7. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian immaterial yang dialami penggugat sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah); 8. Menghukum tergugat menyerahkan seluruh asset milik tergugat baik benda bergerak maupun tidak bergerak; 9. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) setiap hari keterlambatan terhitung sejak perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum yang sah; 10. Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Tags :
Kategori :

Terkait