ARGA MAKMUR RU - Tabir peminjaman uang Rp 600 juta kepada kontraktor, hingga berujung dengan lobi-lobi Bupati Mian menemui Penggugat terkait gugatan perdata atas wanprestasi kontrak proyek DAK Rp 4,9 miliar, makin menuai sorotan luas. Bukan hanya soal, pertemuan-pertemuan lobi yang sudah dilakoni Pemda BU. Aksi untuk menyerahkan uang tunai Rp 500 juta yang dungkap Penggugat melalui kuasa hukumnya, Ruben Sandi Yoga Utama Panggabean, SH, MH, terus memantik kecurigaan publik. Politisi DPRD Bengkulu Utara (BU), Pitra Martin, ketika dibincangi Radar Utara perihal kemelut PT Fernanda Tri Karya dengan Pemda BU digelanggang Perdata, menilai upaya yang dilakukan sudah cukup profesional dan berjalur. Dengan langkah-langkah profesional itu, tentunya mendapatkan jalan keluar terbaik sesuai dengan konstitusi dan hukum positif yang berlaku. \"Seyogyanya disikapi pula secara profesional pula,\" kata Pitra, kemarin. Ketika ditanyai soal pendapatnya terkait dengan kabar pertemuan Bupati Mian dengan pihak kontraktor yang notabene yang tengah berperkara di salah satu hotel di Kota Medan, Rabu (4/12)? Pitra sendiri menyayangkan langkah yang dinilainya justru akan menciptakan beragam pandangan publik itu. Penegasan Pitra ini lumrah. Pasalnya, selain tengah berperkara. Bupati sendiri secara person atau tidak, dipandang representasi dari Tergugat dalam hal ini Pemda BU. Meski, secara person keduanya sama-sama berasal dari Medan. \"Pasti nanti akan muncul pertanyaan \"Kok Bupati Kembali Temui Kontraktor?\" ini sangat lumrah. Dan secara etika, sebaiknya tidak ada pertemuan dengan pihak-pihak terkait, ketika tengah berperkara. Ini terkait etika. Apalagi, yang bersangkutan merupakan ikon daerah,\" ungkapnya menegas. Pantauan Radar Utara, Gugatan Perdana di Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur antara PT Fernanda Tri Karya dengan Pemda BU cq Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) itu, dijadwalkan akan digelar sidang pertamanya oleh pengadilan pada Kamis, 19 Desember 2019 di Ruang Sidang Cakra. Hadi Suyono selaku Penggugat melalui Pengacaranya, Ruben S Panggabean, SH, MH, kepada koran ini sepakat jika semua pihak untuk menghormati proses yang tengah bergulir di meja hijau pengadilan itu. Karena itu, lanjut Ruben, pihaknya tetap dalam sikap awal. Sesuai dengan pokok gugatan perdata yang sudah didaftarkan pihaknya pada 27 November 2019. \"Mari sampaikan fakta-fakta dalam persidangan dan saling menghormati proses,\" pungkasnya. (bep)
- Berikut Pokok Gugatan Perdata