PLTU Penting, Lingkungan Lebih Penting Lagi
Jumat 06-12-2019,14:57 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
- Jonaidi: Dinas LHK Hati-Hati Berbicara
BENGKULU RU - Kembali ditemukannya Penyu yang mati di sekitar limbah pembuangan Air Bahang Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bengkulu yang memiliki kapasitas 2 x 100 meter menuai sorotan Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu.
Walaupun sebenarnya keberadaan PLTU batu bara tersebut dinilai penting, tapi sektor lingkungan daerah jauh lebih penting.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, H. Yurman Hamedi, S.Ip mengatakan, tidak bisa dipungkiri keberadaan PLTU itu penting, tapi disisi lain persoalan lingkungan juga tidak kalah pentingnya.
\"Mengingat keberlangsungan lingkungan inilah yang nantinya kita warisi pada generasi penerus. Jadi kalau bukan kita, siapa lagi yang mengawasi lingkungan,\" kata Yurman.
Menurutnya, terkait masalah ini pihaknya bakal melakukan pengecekan ke lapangan, khususnya di sekitar limbah pembuangan Air Bahang PLTU.
\"Langkah yang kita lakukan juga bertujuan agar permasalahan PLTU ini tidak menjadi isu liar ditengah-tengah masyarakat Bengkulu. Meskipun untuk sementara ini kita belum bisa memastikan, kematian biota laut ada kaitannya atau tidak dengan limbah PLTU,\" tegas Yurman.
Jika, lanjut Yurman, memang ada kaitannya, maka pengelola PLTU harus memperbaikinya, terutama pada limbah yang dihasilkan. Walaupun nanti harus menggunakan teknologi yang mahal.
\"Karena kita tidak ingin juga keberadaan PLTU yang menghasilkan limbah, malah mengancam keberlangsungan lingkungan disekitarnya,\" ujar Politisi Perindo ini, Kamis (5/12).
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Provinsi, Jonaidi, SP, MM meminta, terkait kematian Penyu tersebut, Dinas LHK berhati-hati dalam berbicara. Apalagi belum bisa dibuktikan kematian Penyu, ada kaitannya atau tidak dengan limbah.
\"Coba pikir, selama ini belum pernah Penyu mati di sana. Tapi sejak PLTU ada dan diuji coba, beruntun Penyu yang mati,\" sesal Jonaidi.
Lebih jauh dikatakannya, dengan kejadian itu sepertinya memang harus dilakukan pengkajian ulang terhadap dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) PLTU Batu Bara.
\"Karena sepengetahuannya dalam dokumen Amdal, ada kewajiban yang harus dilakukan PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) selaku pengelola melakukan pengecekan terhadap limbahnya,\" singkatnya. (tux)
Tags :
Kategori :