BENGKULU RU - Sejumlah warga yang mendirikan bangunan dalam kawasan Taman Wisata ALam (TWA) Pantai Panjang-Pulau Baai, wilayah Kelurahan Muara Dua Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu menolak penggusuran. Disisi lain, dalam penggusuran yang dilakukan Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung, hendaknya tidak tebang pilih. Pantauan wartawan koran ini di lapangan Kamis (5/12), penggusuran yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut, dilakukan Tim Gabungan yang terdiri dari petugas BKSDA, Satpol PP dan aparat kepolisian serta TNI dengan mengerahkan alat berat jenis Exavator. Lagi-lagi penggusuran itu menuai penolakan, sehingga sempat diwarnai protes dari warga. Bahkan sejumlah warga sempat terlihat histeris, dan beberapa diantaranya pingsan saat bangunan mereka dirobohkan. \"Jangan dirobohkan rumah kami Pak, dimana lagi kami harus tinggal. Karena inilah rumah satu-satunya yang kami miliki dan menjadi tempat tinggal kami sekeluarga selama ini. Kami mohon keadilannya Pak,\" teriak salah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) pemilik bangunan sewaktu mencoba menghadang petugas untuk merobohkan rumah miliknya. Ditambahkan warga lainnya, Tasuli menyampaikan, dirinya bersama warga lainnya bakal tetap bertahan dan tidak mau dipindahkan, kalau belum ada solusi terbaik dari pemerintah. \"Kami bersedia pindah, jika pemerintah menarwarkan solusi. Dimana lagi kami harus tinggal bersama ratusan warga lainnya. Sementara di sini ada sekitar 35 bangunan,\" kata Tasuli. Sementara itu, Kepala BKSDA Bengkulu-Lampung, Ir. Donal Hutasoit, ME mengatakan, pihaknya sejak awal sudah menyampaikan agar warga tidak lagi mendirikan bangunan di sini. \"Kita sudah berapa kali berikan peringatan. Juni lalu telah menertibkan bangunan yang ada di sebelah lapangan Golf, hari ini (kemarin, red) kita lanjutkan ke lokasi yang belum tertib,\" tegasnya. Menurutnya, upaya preventif sebelum penggusuran sudah dilakukan pihaknya. Karena warga terkesan tidak menunjukkan itikad baik, akhirnya eksekusi dilakukan. \"Jadi memang tidak ada toleransi, karena keberadaan warga di sini sebenarnya menyalahi aturan dan ada ancaman hukumannya. Jadi sebelum menjamur bangunan ilegal, lebih baik kita tertibkan sekarang,\" ujarnya. Terpisah, Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Suimi Fales, SH, MH mengatakan, jika keberadaan warga di kawasan TWA tersebut menyalahi aturan, memang tidak jadi persoalan dilakukan penertiban. \"Hanya saja kita meminta penertiban jangan terkesan tebang pilih. Kemudian sebelum penertiban itu, apa salahnya dikaji terlebih dahulu karena siapa tahu lebih dulu warganya ketimbang SK penetapan kawasan TWA,\" singkat pria yang kerap disapa Wan Sui ini. (tux)
Warga Tolak Penggusuran, Dewan Minta Tak Tebang Pilih
Jumat 06-12-2019,14:45 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :