Masyarakat Bisa Lapor, Jika Tidak Mampu Bayar

Jumat 06-12-2019,13:42 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

  • Soal Kenaikan Tarif BPJS
ARGA MAKMUR RU - Rencana kenaikan iuran BPJS kemungkinan akan mulai diterapkan diawal tahun 2020 mendatang dan ini berlaku untuk semua kelas layanan kesehatan dan aturan sendiri berdasarkan Perpres Nomor 75 tahun 2019. Dikatakan Kepala BPJS Arga Makmur, Nanang Jayadi, SKM, kalau kenaikan tarif BPJS bukan hanya untuk diberlakukan bagi peserta mandiri, akan tetapi peserta kurang mampu rencananya juga akan diberlakukan peraturan ini. \"Nantinya semua kelas dan semua golongan akan diberlakukan kenaikan iuran dan mengenai perubahan aturan ini sudah mulai kami sosialisasikan kepada masyarakat peserta layanan kesehatan di BU,\" jelas Nanang. Namun bagi masyarakat yang termasuk dalam golongan kurang mampu, jika tidak sanggup membayar bisa melapor kepada pihak pemerintah daerah masing-masing untuk diakomodir dalam bantuan kementerian. Sehingga kepesertaan sendiri bisa tetap berjalan dan masyarakat tetap mendapatkan jaminan kesehatan yang dibiayai oleh pemerintah. \"Masyarakat bisa melapor kepada Dinas Sosial jika memang termasuk dalam golongan kurang mampu dan nantinya bisa diakomodir kedalam bantuan pemerimtahan,\" imbuhnya. Adapun besaran perubahan iuran BPJS ini sendiri yakni untuk kelas 1 dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun pihaknya berjanji dengan diberlakukannya kenaikan iuran ini sendiri, nantinya akan berdampak pada peningkatan layanan kesehatan terhadap peserta BPJS. \"Kita upayakan semua akan mulai dibenahi dan secara bertahap peningkatan pelayanan akan menjadi PR utama nantinya,\" tegasnya. (mae)
Tags :
Kategori :

Terkait