ARGA MAKMUR RU - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sempat menyorot 188 desa di Bengkulu Utara (BU). Ini terkait dengan penerapan Peraturan Bupati Nomor 31/2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Dimana, ratusan desa itu, diketahui baru 27 desa yang menyerahkan LPJ APBDes kepada daerah. Padahal, dengan adanya penyertaan bagi hasil dan transfer keuangan ke desa, realisasi atas penyelenggaraan uang negara itu wajib dilaporkan kepada daerah. Hanya saja, di dalam perbup terkait, tak mewajibkannya. Kepala DPMD BU, Ir Budi Sampurno, ketika dibincangi soal ini tak mengelaknya. Budi sendiri, mengamini rekomendasi BPK itu menjadi acuan kerja perencanaan untuk tahun depan. \"Akan dilakukan perbaikan. Baik sistem hingga regulasinya,\" kata Budi, kemarin. Sorotan BPK sendiri, ditegaskan Budi, merupakan salah satu jawaban atas perlunya tertib administrasi di desa atas penyelenggaraan keuangan negara. Maklum, ratusan miliar digelontorkan setiap tahunnya ke desa. \"Perbaikan dasar operasional di daerah juga akan dilakukan,\" pungkasnya. (bep)
188 Desa di BU Disorot BPK
Jumat 06-12-2019,13:39 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :