Penerbitan Izin PT CDE Dinilai Janggal
Jumat 06-12-2019,11:37 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
- Wilayah Kecamatan Pinang Raya
BENGKULU RU - Penerbitan izin sehingga PT Cakrawala Dinamika Energi (CDE) bisa melakukan aktifitas pertambangan batu bara, di wilayah Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara dinilai terdapat kejanggalan.
Ini berdasarkan kajian Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Bengkulu, yang mana kejanggalan tersebut mulai dari proses penerbitan izin hingga persoalan antara perusahaan sebelumnya dengan masyarakat yang masih berlanjut.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Bengkulu, Beni Ardiansyah mengatakan, berdasarkan data dan kajian yang dilakukan pihaknya, PT CDE merupakan afiliasi dari PT. Dinamika Selaras Jaya (DSJ), yang sudah mengalihkan kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksinya bulan Mei 2018.
Dasarnya Surat Keputusan (SK) Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Bengkulu No 503/12.1221.87/112/DPMPTSP/2018.
\"SK itu tentang persetujuan penyesuaian dan pengalihan IUP operasi produksi batu bara dari PT. DSJ kepada PT. CDE tertanggal 24 Juli 2018.
Saat ini PT. CDE sedang melakukan addendum Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), serta Rencana Pengelolaan Linkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) dari dokumen milik perusahaan sebelumnya,\" ungkap Benny.
Menurutnya, dari temuan WALHI, terdapat 3 hal yang perlu disoroti bersama, yakni mengenai proses peralihan izin, pemulihan lingkungan dan terkait tumpang tindih status.
\"Terutama berkenaan dengan proses pengalihan izin antara PT. DSJ menuju PT. CDE pada tahun lalu. Proses pengalihan izin diajukan bulan Mei dan disetujui atas nama Gubernur Bengkulu tanggal 24 Juli 2017,\" katanya.
Tetapi, lanjut Beni, Januari 2018 perusahaan sudah memproduksi batu bara sebanyak 360.129,99 Metrik Ton, dengan nilai Rp 1,5 Triliun. \"Jadi dengan siklus seperti ini, bagaimana bisa sebuah perusahaan yang bahkan belum berdiri sudah memproduksi batubara.
Apakah bisa seperti itu. Kemudian terkait reklamasi ditemukan 23 lubang tambang, yang 6 diantaranya di luar konsesi PT. CDE,\" beber Beni.
Ditambahkan Pengkampanye WALHI Bengkulu, Meike Inda Erlina, lubang tambang yang ditemukan dari citra satelit tidaklah mungkin direkayasa.
\"Jadi sedikit aneh, lubang bekas tambang itu perusahaan mana yang beraktifitas. Kalau pengakuan PT. CDE, tidak pernah meninggalkan lubang bekas galian. Lalu bagaimana caranya bisa mereka mengeruk batubara yang ada didalam,\" tandas Meike. (tux)
Tags :
Kategori :