BENGKULU RU - Dinilai ada kejanggalan dengan diterimanya tergugat II intervensi yakni PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) dalam persidangan sebelumnya. Ini terungkap dalam aksi damai, sekaligus mengawal sidang lanjutan gugatan izin lingkungan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bengkulu yang memiliki kapasitas 2 x 100 Mega Watt (MW) di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu, Selasa (3/12). Dalam aksi itu, terlihat sejumlah organisasi pecinta alam bersama sejumlah warga menggelar aksi teatrikal dengan membawa pesan bahwa kematian biota laut seperti penyu, ikan, lobster dan lainnya berkaitan dengan keberadaan PLTU batu bara yang sedang uji coba. Tak hanya itu, aksi tersebut juga menyampaikan bahwa keselamatan lingkungan berada di palu sang pengadil dengan harapan pengadilan memutuskan perkara seadil-adilnya. Kordinator Aksi, M Frengki Wijaya mengatakan, penilaian tersebut karena sejak awal, hakim mengatakan jika batas tergugat intervensi menggunakan haknya saat penyampaian duplik. \"Maka dari itu, sejak awal kami mengawal persidangan ini dan memberikan dukungan kepada hakim untuk dapat mengambil keputusan yang benar,\" ungkap Frengki. Sementara itu, Juru Kampanye Energi Kanopi Bengkulu, Olan Sahayu mengatakan, warga berharap permohonan dalam gugatan dapat dikabulkan. Dimana izin lingkungan dibatalkan dan dicabut berdasarkan UU No 32 tahun 2009. Dalam gugatan ini, warga Bengkulu menggugat Gubernur serta Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission (OSS) dengan objek gugatan izin lingkungan atas nama PT TLB. \"Dengan Nomor Induk Berusaha 8120009862693 tanggal 2 November 2018. Gugatan kita layangkan pada tanggal 20 Juni 2019 di PTUN Bengkulu. Dalam gugatan ini kita bersama warga meminta agar PTUN membatalkan dan memerintahkan pencabutan izin lingkungan terbaru yang terbitkan Lembaga OSS. Kita selaku penggugat tidak pernah merasa dilibatkan dalam penyusunan AMDAL, dan tidak mengetahui sama sekali soal terbitnya izin,\" kata Olan. Lebih jauh dikatakannya, terbitnya izin lingkungan itu telah menghilangkan hak-hak penggugat untuk mendapatkan informasi dan menyampaikan saran terkait dengan pengerjaan proyek. \"Kemudian terbitnya izin lingkungan juga menurunkan kualitas air laut, akibat proses pembuangan air bahang dengan suhu 40 hingga 45 derajat celcius,\" ujarnya. Sebelumnya, Kuasa HUkum PT TLB, Immanuel Sianipar menyampaikan, pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim yang mengabulkan permohonan intervensi yang diajukan. \"Sebagai perusahaan penanaman modal asing (PMA), secara principal kita telah mengikuti semua aturan dan proses perizinan yang berlaku di Indonesia,\" singkat Immanuel. (tux)
TLB Diterima Sebagai Tergugat II Intervensi Dinilai Janggal
Rabu 04-12-2019,16:04 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :