ARGA MAKMUR RU - Ahmad Zaini (33), warga Marga Sakti Kecamatan Padang Jaya, Bengkulu Utara (BU), membantah kalau dirinya menjual minuman keras atau miras. Versinya, barang dagangan yang diamankan petugas itu, merupakan minuman suplemen. Hanya saja, memang sudah kedaluwarsa. \"Cuma itu bukan miras. Tapi minuman suplemen. Saya tegaskan ini, supaya saya gak dikira jual miras,\" kata Ahmad, menyampaikan sanggahannya, Selasa kemarin. Walau begitu, Ahmad sendiri tak menyangkal, kalau salah satu barang dagangan di warungnya itu turut diamankan petugas. Disinggung soal beberapa waktu sebelumnya, ada temuan barang kedaluwarsa dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)? Dia tak menampiknya. BPOM, kata dia, sudah meminta produk minuman suplemen merk \"Sting Power\" itu untuk tak lagi dijual lantaran sudah kedaluwarsa. \"Dan barang itu pun sudah saya simpan di kardus tersendiri. Tidak dijual. Hanya saja, letaknya gak begitu jauh dari dagangan. Tapi sudah gak dijual lagi, karena saya sudah minta pemasok barang untuk diretur (tukar,red), cuma masih proses,\" pungkasnya. Seperti dilansir (02/12) lalu, Aparat kepolisian Mapolsek Padang Jaya Kecamatan Padang Jaya, menggelar operasi Penyakit Masyarakat (pekat) di 3 lokasi berbeda. Hasilnya, belasan botol minuman merk Sting Power (Sebelumnya, tertulis Minuman Keras,red) yang diduga kedaluarsa, turut disita. Selain itu, petugas juga menyita puluhan liter tuak yang diperoleh dari 2 pedagang. (bep)
Pemilik Warung Bantah Jual Miras
Rabu 04-12-2019,15:16 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :