PUTRI HIJAU RU - Camat Putri Hijau, Sutrino, M.Pd mengaku, SPPT terhadap Pajak Bumi Bangunan (PBB) di wilayah kerjanya sudah disebarkan ke desa untuk ditagih kepada masyarakat. Disinggung soal keluhan SPPT PBB yang tidak sesuai objek dan ganda. Camat menyarankan untuk berkoordinasi atau melapor ke petugas pajak di desa. Selanjutnya, kata Camat, SPPT PBB yang bermasalah, dikoordinasikan kepada pemerintah kecamatan untuk dilakukan perbaikan. \"Kalau ada SPPT yang bermasalah, baik ganda atau tidak sesuai objeknya dan sebagainya. Silahkan lapor ke petugas untuk diteruskan ke kecamatan. Selanjutnya, akan kita lakukan perbaikan,\" terangnya. Didesak sudah ada berapa desa yang berhasil mengumpulkan restribusi PBB, Camat mengaku, belum ada. Pihaknya mengaku, tidak bisa memberi target khusus dalam proses pemungutan restribusi PBB ini. Mengingat waktu pemungutan restibusi PBB mengalami keterlambatan dari waktu yang semestinya. \"Karena waktunya juga terlambat, kalau sesuai deadline, tanggal 10 Desember ini harus terkumpul. Tapi kita lihat nanti, mudah-mudahan dari waktu yang ditargetkan oleh Bapenda BU bisa terkejar,\" demikian Camat.(sig)
Salah Objek dan Ganda, PBB Bisa Diperbaiki
Selasa 03-12-2019,11:00 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :