Polisi Sita Miras Kedaluarsa

Senin 02-12-2019,11:20 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

PADANG JAYA RU - Aparat kepolisian Mapolsek Padang Jaya, Kecamatan Padang Jaya, menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) di 3 lokasi berbeda. Hasilnya, belasan botol minuman keras (miras) merek Sting Power yang sudah kedaluarsa disita. Selain itu, petugas juga menyita puluhan liter tuak yang diperoleh dari 2 pedagang. Informasi terhimpun RU, operasi pekat Nala II Tahun 2019 tak hanya menyasar peredaran miras. Setidaknya 3 orang pemuda, DA (28), NU (36) dan CA (38) warga kecamatan setempat turut mendapatkan peringatan setelah tertangkap tangan mengonsumsi miras. Kapolres BU, AKBP Ariefaldi Warganegara, SH, S.IK, MM melalui Kapolsek Padang Jaya, Iptu Didik Mujianto, SH, MH menerangkan, operasi pekat dilakukan sebagai upaya mengantisipasi gangguan ketertiban umum. Menyisir potensi sumber-sumber penyebab, sehingga ketertiban umum dapat ditegakkan. \"Produsen, konsumen dan senjata tajam menjadi sasaran utama operasi ini,\" akunya. Dijelaskannya, sebanyak 12 botol miras dan 70 liter tuak disita petugas dalam operasi ini. Tak hanya itu, petugas juga turut membina produsen dan konsumen untuk tidak memperjualbelikan miras. \"Baik konsumen maupun produsen, kita beri imbauan. Kita tidak ingin pergantian tahun dirayakan dengan kegiatan negatif,\" demikian Didik. (jho)

Tags :
Kategori :

Terkait