Bendungan Sengkuang Sisakan “Luka” Warga

Senin 02-12-2019,11:07 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

  • Ketua Dewan No Comment!
TAP RU - Rencana pembangunan bendungan irigasi di Desa Sengkuang, Kecamatan Tanjung Agung Palik, Kabupaten Bengkulu Utara yang kini telah dirampungkan tampaknya memang meninggalkan persoalan yang cukup pelik. Bukan hanya pihak kontraktor saja yang mengaku dirugikan oleh Pemkab Bengkulu Utara. Namun, sejumlah warga desa setempat yang mengaku merugi lantaran lahan beserta tanam tumbuhnya terdampak abrasi, pada saat pelaksanaan pembangunan berlangsung dan hingga kini tak kunjung diganti rugi, sesuai kesepakatan awal. Salah satu wara, Jaksa kepada RU menerangkan, pada awal pelaksanaan pembangunan tersebut memang pihaknya telah mendapatkan ganti rugi lahan dan dijanjikan jika lahan-lahan yang telah diganti rugi itu, pada saat proyek selesai akan dikembalikan seperti semula. \"Tapi faktanya, sampai sekarang lahan yang pada saat itu digunakan untuk pengalihan arus sungai, tidak ditimbun lagi. Sementara lahan yang belum diganti rugi milik saya, pada saat ada pengalihan arus sungai terdampak abrasi tidak diganti rugi lagi sampai sekarang,\" keluhnya. Meski demikian, menurutnya, jika memang ada permainan atas proyek tersebut, wajar jika kontraktor pun enggan menyelesaikan kewajiban lantaran kontraktor pun merugi. Ia sendiri mengaku, 10 batang sawit di kebunnya tersebut hanyut tergerus air sungai lantaran ada pengalihan arus sungai namun tidak diganti rugi. \"Pada saat itu mereka mengaku akan mengganti rugi. Tapi sampai sekarang tidak. Selain saya, lahan Zainal juga mengalami nasib yang sama. Tapi sekarang kita baru tahu, ternyata kontraktor pun merasa dirugikan,\" terangnya. Sementara itu, Kepala Desa Sengkuang, Halimunasir, ketika dikonfirmasi RU tidak menampik adanya kerugian masyarakat atas pelaksanaan pembangunan bendungan tersebut. Pihaknya juga mengaku sangat menyayangkan pihak PUPR Kabupaten Bengkulu Utara yang terkesan terus PHP kepada masyarakat atas tuntutan yang selama ini disampaikan. \"Pertama soal ganti rugi taman tumbuh kepada 2 warga pemilik tanah belum selesai. Yang kedua soal perjanjian penimbunan jalur sungai yang pada awal proyek berjalan dijanjikan sampai saat ini tidak dilakukan pula,\" pungkasnya.
  • Ketua Dewan No Comment!
TERPISAH, Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, sepertinya belum mau berkomentar, menanggapi perihal kinerja Pemda BU terkait gugatan kontraktor PT Fermada Tri Karya kepada Dinas PUPR Bengkulu Utara, soal proyek bendungan sengkuang Rp 4.9 miliar tahun anggaran 2017. Politisi PDIP itu mengaku, belum menerima informasi soal perkara apa yang dilanda Pemda BU hingga berujung pada gugatan perdata di PN Arga Makmur dengan nilai kerugian Rp 2.4 miliar termasuk uang pinjaman Rp 600 juta, dan kerugian immaterial Rp 4 miliar. “Pemda digugat apa? Saya belum dapat info, no comment dulu ya,” kata Sonti Bakara, Jumat (29/11). Data dihimpun, sebelum berurusan dengan Kantor Hukum SBSU & Team, kuasa hukum PT Fermada Tri Karya. Bupati Bengkulu Utara, Mian, pernah juga digugat dalam perkara lain di antaranya sengketa pilkades, lahan KTM Lagita, dan sengketa lahan SD Model serta sengketa keterbukaan informasi publik. (sfa)
Tags :
Kategori :

Terkait