MUKOMUKO RU - Tercatat Januari hingga akhir November tahun 2019 ini, sudah ratusan warga mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Mukomuko. “Sudah mencapai 258 perkara, baik gugat cerai dan cerai talak,” ungkap Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Mukomuko, Syarifah Aini, S.Ag, M.HI, ketika dikonfirmasi kemarin. Perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama, mayoritas penyebabnya faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ketidak cocokan, sering ribut serta disebabkan perselingkuhan. “Dari ratusan perkara itu, sekitar delapan persen yang gugat cerai adalah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN),” katanya. Sedangkan penanganan perkara yang telah selesai atau putus, lanjutnya, sudah mencapai 301 perkara. Dan tinggal puluhan perkara lagi yang ditargetkan selesai Desember tahun 2019 ini. “Puluhan perkara itu termasuk permohonan tahun 2018 lalu dan akan diselesaikan tahun ini,” jelasnya. Syarifah juga menyampaikan, Pengadilan Agama Kabupaten Mukomuko telah membuka secara online, baik itu untuk permohonan gugatan dan persidangan. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan secara online. Warga bisa langsung mendaftar melalui akun pa.mukomuko@gmail.com dan untuk mencari informasi tentang PA Mukomuko di www.pa_Mukomuko.go.id. Ini dengan pertimbangan, biaya lebih murah, lebih efisien dan sangat membantu masyarakat yang ingin berurusan di Pengadilan Agama Mukomuko. “Permohonan dan persidangan secara online sudah dibuka. Hanya saja, belum ada satupun warga yang mendaftar pelayanan secara online tersebut,” ujarnya. (rel)
Ratusan Warga Mukomuko Gugat Cerai
Sabtu 30-11-2019,11:02 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :