Bupati Berhentikan Kades Pondok Kopi

Sabtu 30-11-2019,10:59 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

MUKOMUKO RU - Setelah melalui banyak proses, akhirnya Bupati Kabupaten Mukomuko, H. Choirul Huda, SH, mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Kades Pondok Kopi Kecamatan Teras Terunjam, berinisial AP. Upaya pemberhentian melalui surat Bupati, berdasarkan desakan dari BPD dan masyarakat setempat. “Memang benar, atas desakan masyarakat dan BPD serta hasil pemeriksaan pihak Inspektorat menjadi acuan Bupati mengambil tindakan dengan menghentikan sementara AP dari jabatanya sebagai Kades,” tegas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Gianto, SH, M.Si, ketika dikonfirmasi kemarin. Pasca diberhentikan sementara dari jabatanya, maka hak-haknya sebagai Kades sudah barang tentu dicabut. Seperti pemberian gaji dan yang lainnya. Haknya akan diberikan lagi, jika surat pemberhentian sementara itu dicabut. “Jika oknum itu sudah diaktifkan lagi, jelas haknya akan diberikan. Namun sebelum diaktifkan, jelas yang bersangkutan tidak bakal menerima gaji dan yang lain sebagainya,” jelasnya. Selama proses penghentian sementara oleh Bupati, maka inisial AP bakal mendapatkan pembinaan dari Pemkab Mukomuko. “Yang bersangkutan masih dalam pembinaan pemerintah. Jika nanti ada perubahan yang lebih baik, bisa saja yang bersangkutan diaktifkan lagi. Namun jika tidak ada perubahan, mungkin yang bersangkutan bisa diberhentikan secara permanen. Tapi semua kebijakan itu ada di tangan pak Bupati,” pungkasnya. (rel)

Tags :
Kategori :

Terkait