ARGA MAKMUR RU - Gugatan perdata yang dilayangkan PT Fermada Tri Karya terhadap Pemkab BU cq Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), tengah diproses oleh Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur. Tergugat atas perkara proyek bendungan Sengkuang tahun 2017, dalam hal ini Pemkab BU melalui DPUPR diminta untuk kooperatif selama proses perkara dilakukan. Demikian ditegaskan Humas sekaligus Hakim Pengadilan Negeri Arga Makmur, Eldi Nasali, SH, MH saat dikonfirmasi wartawan. Ia menegaskan, sidang pertama yang diagendakan pada 19 Desember mendatang masih dalam tahapan mediasi. Sebelum sidang gugatan digelar, baik pengugat maupun tergugat diminta untuk kooperatif dalam hal keterangan oleh jurusita. \"Semuanya harus mengikuti proses hukum yang ada. Baik dalam kerangka persidangan ataupun pemberian kesaksian, kedua belah pihak terutama tergugat, kami minta kerjasamanya untuk mengikuti jalannya proses hukum ini,\" pintanya. Sementara itu, manajemen PT Fermada Tri Karya melalui kuasa hukumnya, Ruben Panggabean, SH, MH menegaskan, bukti-bukti perihal gugatan telah siap untuk dibawa ke persidangan. Dimana, ia merincikan, poin pertama soal dugaan menyalahi kontrak kerja yang dilakukan oleh Dinas PUPR BU. Poin kedua terkait agenda FHO. Selanjutnya menyangkut pinjaman ratusan juta oleh oknum pejabat, yang diduga mencatut nama kedinasan. \"Menurut kami, Dinas PUPR yang menyalahi kontrak dalam beberapa hal. Pertama, tidak diberikannya perpanjangan Contract Change Order (CCO) hingga Februari 2018 kepada klien kami sebagai pihak pemegang kontrak pengerjaan kegiatan dimaksud. Kedua, ketika sehabis kontrak 17 Februari 2018, pekerjaan tidak langsung di Final Hand Over (FHO). Padahal, fisik bendungan masih ada dan berfungsi selaiknya bangunan dengan progres 90 persen. Pemda BU malah melakukan FHO ketika 6 bulan kemudian persisnya bulan Agustus 2018. Otomatis bendungan tanah sudah habis terkikis air sungai,\" ungkapnya. Dikatakan Ruben, hal-hal inilah bentuk-bentuk kejanggalan Dinas PUPR yang terkesan \"menghambat\" pekerjaan PT Fermada Tri Karya selaku pelaksana. Menurutnya, perbuatan PUPR melanggar kontrak kerja dan sangat beralasan perbuatan itu dikualifisir sebagai perbuatan tidak lazim. \"Apalagi, ketika kami tindak lanjuti, pihak Pemda BU malah meminta untuk membuat bendungan tanah baru. Pastinya, bukti-bukti lainnya akan kita jelaskan saat di persidangan nanti,\" pungkasnya. Hanya saja, sama seperti saat dilakukan upaya konfirmasi pemberitaan sebelumnya. Pihak Dinas PUPR BU, masih belum dapat dimintai klarifikasi perihal gugatan tersebut. Didatangi ke Kantor Dinas PUPR, tak satupun pejabat berkompeten yang ada di kantor ini. (jho)
Pemkab BU Diminta Kooperatif, Pejabat PUPR Ngilang
Sabtu 30-11-2019,09:58 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :