KETAHUN RU - Pemadam Kebakaran BU menganjurkan kepada seluruh fasilitas umum khususnya yang rentan kebakaran untuk memasang fasilitas pengaman berupa Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Ini diseriusi oleh Dinas Pemadam Kebakaran BU dengan melakukan pemasangan APAR di sejumlah tempat umum di Kecamatan Ketahun. Diungkapkan oleh Provos Damkar Ketahun, Maresno, tempat umum seperti perkantoran, toko penjual produk kimia, pangkalan LPG, SPBU, Puskesmas, Rumah Sakit (RS) dan menjadi pusat keramaian, dianjurkan memiliki peralatan APAR. Diakui Marseno, imbauan ini merupakan anjuran langsung dari Dinas Pemadam Kebarakan tingkat kabupaten hingga provinsi. Dan untuk melengkapi atau mengunakan alat APAR harus sesuai prosedur resmi dari Dinas Pemadam Kebakaran. \"Tempat umum yang dijangkau masyarakat terutama tempat yang berpotensi memicu kebakaran harus terpasang APAR. Ini sudah menjadi anjuran dari Dinas Pemadam Kebakaran yang harus dilaksanakan dalam mengantisipasi ancaman musibah Kebakaran. Minimal ketika kita mengetahui adanya titik api pemicu terjadinya kebakaran. Kita bisa melajukan langkah cepat untuk melakukan pemadaman dengan menggunakan APAR ini,\" terang Marseno. Lebih jauh diungkapkan Marseno, setiap pemasangan APAR akan mendapat perhatian khusus dari Dinas terkait. Mulai dari pengecekan berkala setiap bulan hingga pemberian materi atau tata cara tentang penggunaan APAR. \"Selain toko, perusahaan besar atau kecil juga wajib punya APAR ini. Di Ketahun, sudah ada sekitar 6 titik kita lakukan pemasangan sekaligus diberikan materi tentang penggunaan APAR,\" demikian Marseno.(sig)
Fasilitas Umum Diminta Siapkan APAR
Jumat 29-11-2019,13:10 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :