Komisi II DPRD Prov Pastikan Kawal Kesepakatan

Jumat 29-11-2019,11:19 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

  • Polemik HGU PT SIL
BENGKULU RU - Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu memastikan, bakal memberikan pengawalan terhadap kesepakatan terkait tidaklanjut polemik Hak Guna Usaha (HGU) PT Sandabi Indah Lestari (SIL) yang melatarbelakangi warga sejumlah desa di Kabupaten Bengkulu Utara menggelar aksi demontrasi. Ini ditegaskan anggota Komisi II DPRD Provinsi, H Sujono, SP, M.Si, Kamis (28/11). \"Kita mengapresiasi langkah Pemprov yang sudah berupaya untuk menindaklanjuti aspirasi warga saat aksi demontrasi kemarin (Rabu, red) terkait polemik HGU tersebut, hingga melahirkan beberapa kesepakatan. Meskipun demikian kita minta kesepakatan yang sudah diambil, harus dilaksanakan atau direalisasikan. Karena ini menyangkut kepentingan warga,\" ungkap Sujono. Pihaknya, lanjut Sujono, selaku Komisi II yang memang membidangi masalah ini, dan juga merupakan wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Kabupaten Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah, memastikan bakal mengawal pelaksanaan kesepakatan. \"Yang kita minta itu, jangan sampai warga terus-terusan merasa dirugikan akibat polemik yang berkepanjangan,\" kata Sujono. Disisi lain, Sujono meminta agar Pemprov dan Pemkab Bengkulu Utara juga harus memikirkan solusi terbaik, terutama dalam memecahkan permasalahan ini. \"Sejak awalkan sudah saya sampaikan, masalah seperti ini jika dibiarkan bisa menjadi bom waktu. Ironisnya selalu warga yang akhirnya menjadi korban,\" sesal Politisi PKS ini. Ia menambahkan, Ia juga meminta agar Pemprov dan Pemkab Bengkulu Utara, serta pihak terkait lainnya menelusuri adanya aktifitas pertambangan dalam kawasan HGU PT SIL itu. \"Kalau memang aktifitas pertambangan itu memiliki izin, secara tidak langsung ada indikasi pelanggaran aturan. Karena yang namanya HGU itukan untuk perkebunan, bukan pertambangan,\" tegas Sujono. Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Provinsi, H Herizal Apriansyah, S.Sos mengatakan, walaupun dalam masalah ini sudah ada kesepakatan yang diambil, pihaknya tetap bakal menggali berbagai informasi. \"Tak menutup kemungkinan nantinya pihak-pihak terkait bakal kita panggil untuk hearing. Karena kita berharap polemik ini tidak lagi berkepanjangan,\" terangnya. Diberitakan sebelumnya, warga yang tergabung dalam 10 Kelompok Tani (Poktan) dari sejumlah desa di Kabupaten Bengkulu Utara menggelar aksi demontrasi. Setelah dilakukan hearing antara perwakilan massa, PT SIL, Pemkab Bengkulu Utara, BPN yang difasilitasi Pemprov Bengkulu, akhirnya lahir sebanyak 6 kesepakatan guna menindaklanjuti polemik HGU PT SIL. \"Ada 6 kesepakatan diantaranya, terkait tutuntan kejelasan lahan yang dikelola warga pada eks HGU PT Way Sebayur yang luasnya 6.328 Ha dan eks HGU PT. Tri Manunggal Pasifik Abadi seluas 3.000 Ha. Dimana kedua HGU terseut saat ini telah dikuasi PT. SIL berdasarkan hasil lelang Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tahun 2011 dengan total seluas 9.328 Ha,\" singkat Asisten II Setdaprov Bengkulu, Hj Yuliswani, MM. (tux)
Tags :
Kategori :

Terkait