PN Siapkan Sidang Perdana, Penggugat Kumpulkan Amunisi
Jumat 29-11-2019,10:09 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
- Ruben: Kita Tunggu, Termasuk Pinjaman Rp 600 Juta
ARGA MAKMUR RU - Konflik antara PT Fermada Tri Karya selaku rekanan dalam pengerjaan proyek bendungan Sengkuang dengan Pemkab BU melalui Dinas PUPR yang masuk ke ranah hukum perdata, disikapi serius oleh Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur.
Pascamenerima dan resmi mendaftarkan gugatan dengan nomor register No 12/PDT 6/2019/Pengadilan Negeri Arga Makmur, dua hari lalu, PN Arga Makmur memastikan, bakal menggelar sidang perdana dalam waktu dekat.
Lembaga Peradilan ini tengah menyiapkan eksekusi untuk melayangkan pemanggilan kepada para pihak khususnya kepada tergugat, dalam hal ini Pemda melalui Dinas PUPR BU.
Sementara itu, pengugat dalam hal ini pihak kontraktor PT Permada Tri Karya, juga mempersiapkan amunisi untuk menghadapi agenda sidang perdana yang bakal dihelat oleh peradilan itu.
Informasi dan keterangan ini didapatkan wartawan Radar Utara, saat menyambangi kantor PN Arga Makmur, sebagaimana dipaparkan oleh Humasnya, Eldi Nasali, SH, MH, Kamis pagi kemarin.
Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur, kata Eldi, menyiapkan agenda sidang perdana menyikapi gugatan perdata yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum PT Fermada Tri Karya itu yang direncanakan pada 19 Desember mendatang.
Ia memastikan, sebelum pelaksanaan sidang maka pihaknya bakal memanggil para pihak dalam hal ini, penggugat maupun tergugat.
\"Gugatan ini sudah resmi kami terima. Tahap awal, akan ada pemanggilan oleh jurusita,\" tegasnya.
Disinggung objek identitas pemanggilan? Hakim Pengadilan Negeri Arga Makmur ini, masih enggan memberikan rincian secara detail.
Hanya saja, Ia menerangkan, sesuai dengan gugatan yang dilayangkan oleh pengugat. Sasaran pemanggilan terhadap tergugat bakal ditujukan kepada Pemkab BU melalui OPD terkait dalam hal ini, pejabat di lingkungan Dinas PUPR BU.
\"Namun tak menutup kemungkinan, pak bupati yang akan datang. Yang jelas, siapa yang akan ditugaskan memenuhi panggilan, ya itu ranahnya pihak tergugat. Sidang pertama masih dalam kerangka mediasi,\" ujarnya.
Terpisah, manajemen PT Fermada Tri Karya melalui kuasa hukumnya, Ruben Panggabean, SH, MH, kepada RU menegaskan, langkah ini tetap berlanjut sesuai dengan prosedur hukum karena pihaknya, sudah memutuskan agar permasalahan ini diselesaikan melalui jalur hukum.
Ia menyebutkan, Pemkab BU dalam hal ini DPUPR, dinilai tidak konsisten atas kontrak kerja yang dijanjikan. Apalagi, lanjut dia, tak sedikit kerugian materi kliennya atas proyek DAK APBD Tahun 2017 senilai Rp 4,9 miliar itu.
\"Kita tunggu saja hasil putusan sidang pertama. Toh klien saya sudah jelas dirugikan atas masalah ini. Termasuk pinjaman senilai Rp 600 juta yang diserahkan kepada oknum pejabat di Dinas PUPR BU,\" tuturnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan kooperatif mengikuti proses hukum atas gugatan yang telah diregistrasi di PN Arga Makmur tersebut. \"Yang harus dikembalikan Pemkab BU melalui Dinas PUPR mencapai Rp 2,4 miliar.
Sebelum gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Arga Makmur, kita sudah cukup lama menunggu itikad baik dari tergugat,\" tandasnya.
- Menghilang, PUPR Bungkam!
SAYANGNYA, hingga berita ini dilansir ke meja redaksi Radar Utara sekira pukul 16.00 WIB, Kamis (28/11) kemarin, pihak tergugat (PUPR BU), belum memberikan klarifikasi ataupun konfirmasi lebih detail, terkait gugatan ini.
Beberapa kali wartawan koran ini berupaya untuk memberikan ruang jawab serta klarifikasi kepada Kepala Dinas PUPR BU, Heru Susanto, ST, belum mendapatkan jawaban.
Upaya mengkonfirmasi melalui sambungan nomor ponsel yang biasa digunakannya, baik melalui sambungan telpon maupun pesan singkat yang dilayangkan wartawan koran ini, belum mendapatkan jawaban.
Demikian pula saat wartawan menyambangi kantor DPUPR BU di Jalan Ir Sukarno Nomor 67 Arga Makmur sekira pukul 12.40 WIB siang kemarin, belum ada pihak berkompeten di dinas ini yang bersedia memberikan keterangan kepada wartawan.
Niat untuk meminta konfirmasi melalui Sekdis serta Kabid yang membidangipun, belum membuahkan hasil.
\"Pak Kadis, Sekdis dan Kabid Cipta Karya, sedang tidak berada di kantor,\" kata salah seraong petugas keamanan di Dinas PUPR BU itu. (jho)
Tags :
Kategori :