Telurkan Enam Kesepakatan, Massa Aksi ‘Balik Kanan’

Kamis 28-11-2019,11:25 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

  • Polemik HGU PT SIL
BENGKULU RU - Dalam hearing yang difasilitasi Pemprov Bengkulu sebagai tindaklanjut aksi demontrasi yang dilakukan warga asal Kabupaten Bengkulu Utara Rabu (27/11) kemarin. Sebanyak 6 poin kesepakatan dibuat terkait polemik Hak Guna Usaha (HGU) PT Sandabi Indah Lestari (SIL). Pasca lahirnya kesepakatan, sekitar pukul 15.00 WIB, massa aksi pun akhirnya membubarkan diri (Balik Kanan,red). Asisten II Setdaprov Bengkulu, Hj Yuliswani, SE, MM mengatakan, dalam hearing yang turut dihadiri perwakilan dari Pemkab Bengkulu Utara tadi (kemarin, red), telah dibuat kesepakatan antara masyarakat Desa Unit 7, Unit 9, Air Sebayur, Dusun Limas Jaya dan Dusun Limas Baru Manunggal desa Bukit Harapan Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara dengan PT SIL. \"Ada 6 kesepakatan diantaranya terkait tutuntan kejelasan lahan yang dikelola warga pada eks HGU PT Way Sebayur yang luasnya 6.328 Ha dan eks HGU PT. Tri Manunggal Pasifik Abadi seluas 3.000 Ha. Dimana kedua HGU terseut saat ini telah dikuasi PT. SIL berdasarkan hasil lelang Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tahun 2011 dengan total seluas 9.328 Ha,\" ungkap Yuliswani. Kemudian, lanjut Yuliswani, masyarakat segera bersurat ke Gubernur untuk mangajukan permohonan inclove lahan yang masih digarap masyarakat sejak tahun 1999 sampai dengan sekarang. \"Dimana pada HGU No 33 dengan luas 4.971 Ha, lahan yang digarap warga luasnya sekitar 1.308 Ha, dan HGU No 11 seluas 3.000 Ha digarap warga 713,55 Ha yang tentunya disertai dengan data pendukung,\" terang Yuliswani. Selanjutnya, sambung Yuliswani, Pemprov bakal menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan Kanwil BPN Provinsi Bengkulu untuk penyelesaian polemik HGU ini. Selain itu PT. SIL juga diminta untuk tidak melakukan intimidasi terhadap warga yang masih menggarap lahan, dan mencari solusi terbaik. \"Seperti pemberian kompensasi bila warga bersedia melepaskan lahan garapannya dan menghormati warga yang menjadi penggarap lahan,\" ujarnya. Yang juga tertuang dalam kesepakatan, Pemprov bakal mengambil langkah konkrit sesuai kewenangannya guna penyelesaian polemik tersebut, yang tentunya melalui pertemuan berkala selama 3 bulan. \"Tentu saja kesepakatan itu kita harapkan dapat ditindaklanjuti masing-masing pihak. Termasuk kita dari Pemerintahan,\" tegas Yuliswani. Dalam hearing, Ketua JPKP Provinsi Bengkulu, Jonson Manik sempat menyampaikan, terdapat sekitar 771 Kepala Keluarga yang menggantungkan hidupnya dari menggarap lahan berpolemik tersebut. \"Makanya sejak awal kita meminta agar dilakukan revisi HGU PT SIL. Sehingga warga yang kerap diintimidasi perusahaan ketiga menggarap, tidak kehilangan lahan garapan,\" kata Jonson. Dibagian lain, Juru Bicara PT SIL, Hendro mengakui, sejauh ini, pihaknya terus menghormati warga yang menggarap lahan dalam HGU perusahaan. \"Sebagai bentuk penghormatan yang dimaksud, kita sudah kerap menyampaikan siap memberikan kompensasi bagi warga yang ingin melepas lahan garapannya. Terus terang saja, kita selama ini tidak tahu jika bersengketa. Apalagi sebelumnya diketahui dari total luas lahan itu sudah pernah ada yang diinclovekan,\" singkatnya. Sebagaimana diketahui, sekitar pukul 09.00 WIB 500 orang warga yang tergabung dalam 10 Kelompok Tani (Poktan) dari beberapa desa di Kabupaten Bengkulu Utara menggelar aksi demontrasi di kantor Gubernur terkait polemik HGU PT SIL itu. Dalam aksi yang diikuti kalangan laki-laki dan wanita tersebut, tampak dikawal ketat aparat kepolisian.
  • Tuntut Legalitas Hak Garap
SEMENTARA itu, Camat Pinang Raya, Nasri, S.Pd melalui Sekcam, M Irfan, SIP, membenarkan keterlibatan masyarakat tiga dusun eks Sandabi di Sebayur Jaya, Simpang Batu dan Bukit Harapan Kecamatan Pinang Raya dalam aksi bersama di halaman kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (27/11) kemarin. Diakui Irfan, aksi warga di tiga dusun tersebut, untuk menuntut legalitas hukum atas hak garap lahan yang sebelumnya, ada dalam HGU PT Sandabi Indah Lestari (SIL). Karena selama ini, menurut Irfan, masyarakat telah berkebun di wilayah HGU PT SIL itu. Dan diduga, selama proses perpanjangan izin HGU yang berlangsung pada tahun 2018 lalu. Ada beberapa hak masyarakat yang belum tuntas atau jelas legalitasnya. \"Intinya itu yang dituntut. Masyarakat ingin legalitas hak garapnya di lahan HGU PT SIL yang kemarin sempat diperpanjang,\" terang Sekcam yang memonitor langsung aksi dari tiga dusun ini. Sekcam mengatakan, paska kesepakatan yang didapatkan masyarakat atas aksi hari ini (kemarin, Red), pihaknya akan terus memonitor tahapan penyelesaian konflik yang terjadi dengan berkomunikasi aktif bersama masyarakat khsusunya di wilayah Kecamatan Pinang Raya serta pihak terkait lainnya. \"Kita berharap, persoalan ini dapat diselesaikan dengan solusi yang baik dan bijak sehingga tidak menimbulkan persoalan lain,\" demikian Irfan. (tux/sig)
Tags :
Kategori :

Terkait