Jarah Sawit Perusahaan, Warga Benteng Dicokok Polisi

Kamis 28-11-2019,10:47 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Dua orang warga Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), RU (38) dan PI (23), terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Warga Desa Ujung Karang ini, diduga melakukan aksi penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) sawit. Saat ini, pelaku mendekam di balik jeruji besi Mapolres BU, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan. Informasi terhimpun RU, aksi penjarahan buah sawit ini terjadi pada tanggal 24 November. Saat tengah melancarkan aksinya, kedua pelaku dipergoki oleh pihak keamanan PT Agri Andalas desa Ujung Karang, Kecamatan Karang Tinggi, Bengkulu Tengah yang sedang melakukan patroli di kawasan PT, tepatnya di kawasan afdeling IV blok D10. Kapolres BU, AKBP Ariefaldi Warganegara, SH, S.IK, MM melalui Kasat Reskrim, AKP Jerry Antonius Nainggolan menjelaskan bahwa di lokasi tempat kejadian perkara penangkapan, memang sudah sering terjadi pencurian. “Penjelasan dari pihak perusahaan dan pihak keamanan PT, di kawasan tempat kejadian perkara tersebut memang sudah sering terjadi pencurian sawit. Makanya pihak keamanan sengaja melakukan patroli dan benar terdapat kedua tersangka sedang melakukan pencurian sawit,” ungkap jery. Jery menambahkan, dari keterangan kedua pelaku, ini adalah aksi yang pertama kali dilakukan. Adapun barang bukti yang ada bersama tersangka yakni sebanyak 2 ton atau 100 tandan buah segar sawit yang sudah dipanen oleh tersangka dan satu buah alat panen berupa agrek. “Dari perbuatan pelaku, perusahaan mengalami kerugian berkisar Rp. 4 juta,” imbuh Jerry. Lebih jauh, akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dan pasal 107 huruf d UU nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan. Dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara. (jho)

Tags :
Kategori :

Terkait