MUKOMUKO RU - Revisi Peraturan Daerah (Perda) Mukomuko Nomor 26 Tahun 2011 Tentang penertiban hewan ternak sudah disahkan dan telah diundangkan. Beberapa perubahan dibandingkan Perda sebelum direvisi, diantaranya mengenai denda bagi ternak yang terjaring penertiban. Sebelum direvisi, denda bagi ternak besar (sapi dan kerbau) itu Rp 1 juta per ekor. Sementara setelah direvisi dendanya naik tiga kali lipat menjadi Rp 3 juta. Kemudian ternak kecil seperti kambing didenda sebesar Rp 350 ribu per ekor, setelah direvisi naik menjadi Rp 1 juta. Kendati Perda ini sudah direvisi dan diundangkan, pihak penegak Perda dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) belum menerapkan Perda tersebut lantaran belum disosialisasikan. Kepala Dinas Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko, A. Halim, SE. mengatakan sebelum menerapkan hasil revisi Perda tersebut, pihaknya harus mensosialisasikannya terlebih dahulu. Sementara, teknis sosialisasi yang akan dilakukan, selain menyampaikan langsung ke pemilik ternak, Dinas Satpol-PP juga akan menyebar sepanduk yang bermuatan pasal-pasal tentang penertiban hewan ternak. \"Data-data pemilik ternak itukan sudah kita pegang, semua ada. Terkait revisi ini akan kita sampaikan langsung kepada mereka. Kita juga akan buat sepanduk nanti untuk mensosialisasikan revisi Perda ini,\" katanya. Ditambahkanya, kemungkinan Perda Nomor 26 Tahun 2011 yang telah direvisi ini baru efektif diterapkan pada tahun 2020 mendatang. \"Kalau disahkan sudah, diundangkan sudah, tinggal kita sosialisasikan, baru kita terapkan. Efektifnya mungkin 2020 mendatang,\" pungkasnya. (rel)
Perda Direvisi, Ternak Liar Didenda Rp 3 Juta
Sabtu 23-11-2019,11:47 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :