Sertifikasi Pra-nikah Masih Dibahas

Jumat 22-11-2019,10:59 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

PUTRI HIJAU RU - Menyikapi rencana penerapan pemberian pembekalan atau sertifikasi terhadap setiap pasangan pra-menikah yang diwacanakan oleh Kementerian PMK RI. Kepala KUA Putri Hijau, Eka Sumardi, S.Ag memastikan, wacana tersebut masih dalam pembahasan dan rencananya, akan diterapkan pada tahun 2020. Eka memastikan, sampai hari ini, Kementerian PMK maupun Kemenag RI, belum memberikan edaran atau petunjuk resmi apapun terkait wacana penerapan aturan sertifikasi pra-nikah tersebut. \"Baru wacana dan masih dalam pembahasan untuk tahun 2020,\" terangnya. Diakui Eka, sertifikasi pra-nikah itu, rencananya akan diterapkan bagi pasangan yang ingin mengajukan pernikahan. Dimana dalam tekhnisnya, sebelum melaksanakan pernikahan, pasangan yang bersangkutan harus mengikuti kursus atau pembekalan khusus selama tiga bulan dan mendapatkan sertifikat dari sejumlah lembaga terkait yang nantinya bekerjasama dengan pihak kementerian. \"Tujuannya, untuk menunda usia perkawinan, memberikan pembekalan secara kejiwaan, pembekalan soal biologis, dibekali soal reproduksi dan lain sebagainya,\" ujarnya. Ditambahkan Eka, sebenarnya upaya pembekalan seperti itu sudah diterapkan oleh pihak KUA sebelum menerima pasangan yang ingin menikah. Tapi memang, pembekalan yang diberikan KUA selama ini bersifat praktis dan singkat, tidak sampai tiga bulan seperti yang akan diterapkan dalam program sertifikasi tersebut. \"Kemenag sudah ada bimbingan seperti itu selama ini. Tapi memang waktunya ngak sepanjang seperti kursus yang akan ditempuh selama tiga bulan itu. Bahkan saat ini kita juga sudah ada MoU dengan Puskesmas. Bagi pasangan yang ingin menikah harus melakukan suntik TT hingga dibekali langsung tentang reproduksi oleh petugas Puskesmas. Namun kembali kepada wacana penerapan sertifikasi seperti yang diwacanakan oleh Kementerian PMK. Kami (KUA) masih bersifat menunggu,\" demikian Eka.(sig)

Tags :
Kategori :

Terkait