Tersangka, Pejabat Lapas Dinonaktifkan

Kamis 21-11-2019,09:15 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Oknum pejabat Lapas Klas II B Arga Makmur, AR, akhirnya diberhentikan sementara dari jabatannya. Fakta itu, menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Direktorat Narkoba Polda Bengkulu, beberapa hari lalu. Mantan Kasubsi Keamanan itu, dijerat pasal dalam Undang-Undang Narkotika lantaran terbukti terlibat dalam jaringan pendistribusian narkoba jenis sabu senilai puluhan juta rupiah yang dipesan oleh salah satu napi narkoba yang kembali menjadi tersangka. Kepala Lapas Klas II B Arga Makmur, Yurdani, SH, saat dikonfirmasi Radar Utara mengaku, sudah membentuk tim investigasi internalnya. Tim tersebut, kata dia, dibentuk sehari pasca konfirmasi status tersangka terhadap AR diterima dari kepolisian. \"Kita sudah mengajukan pemberhentian sementara untuk saudara AR. Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka,\" ujar Yurdani via selulernya, kemarin. Langkah lebih tegas institusi, kata dia, masih akan menunggu status hukum inkrah, atas perkara yang tengah menjerat mantan oknum pejabat lapas itu. Sebagaimana dalam warta sebelumnya, Yurdani menegaskan, sanksi terberatnya adalah pemecatan. \"Proses saat ini kita serahkan kepada kepolisian,\" pungkasnya. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait