LAIS RU - Informasi bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan. Pemerintah bakal memberlakukan, sertifikat layak kawin. Artinya, jika tidak lolos mengikuti pembekalan, tidak diperkenankan melangsungkan pernikahan. \"Kabarnya seperti itu dan informasinya mulai diberlakukan tahun depan. Jadi informasinya, yang tidak lulus membekalam, belum boleh nikah,\" kata Kepala KUA Kecamatan Lais, Muhamad, S.Ag. Kendati belum diterapkan. Namun informasi yang diterima, calon pengantin wajib mengikuti pelatihan mengenai ekonomi keluarga hingga kesehatan reproduksi. Calon pengantin akan ditatar terlebih dulu sebelum mengurus surat-surat nikah. \" Secara teknis, yang saya tahu, calon pengantin akan dibekali oleh para penyuluh agama dengan pengetahuan mengenai masalah agama hingga kesehatan,\" ujarnya. Terkait pengetahuan tentang kesehatan, ia mengatakan bahwa hal itu penting untuk mencegah stunting pada anak. \"Soal poin kesehatan, memang sudah layak diterapkan dan sudah dilaksanakan. Jadi betul-betul dia melahirkan bayi-bayi yang sehat. Bayi sehat kan bukan hanya saat lahir saja, mulai dari kandungan. Namun yang jelas, soal sertifikat layak kawin ini kabarnya mulai akan diterapkan tahun depan,\" tukasnya. (jho)
Mau Kawin, Urus Sertifikat
Selasa 19-11-2019,09:38 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :