TUBEI RU - Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong, Jumat (15/11/2019) menggelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar R-APBD Kabupaten Lebong tahun anggaran 2020. Dalam rapat ini terungkap, pendapatan daerah di tahun 2020 mendatang ditargetkan sebesar Rp 791 Miliar. Ketua DPRD Carles Ronsen dalam sambutannya menyampaikan, sesuai dengan Permendagri 33 tahun 2019 tentang Pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2020. Dimana, penetapan APBD harus tepat waktu. Dan, dalam pelaksanaannya dewan meminta agar semua pihak, dalam hal ini pemerintah daerah dan anggota DPRD Lebong untuk lebih efisien waktu dalam memenuhi jadwal proses penyusunan dan pembahasan R-APBD tahun anggaran 2020. “Saya minta agar semua pihak yaitu Pemerintah Daerah dan anggota DPRD untuk lebih efisien waktu mengingat saat ini sudah memasuki pertengahan bulan November 2019. Dan, saya berharap nanti dalam pembahasan R-APBD 2020 agar program pembangunan betul betul merupakan prioritas yang menjadi kebutuhan masyarakat,\" ungkapnya. Sementara itu Sekda Lebong, Mustarani Abidin dalam sambutannya menyampaikan permohonan maaf dari Bupati Lebong H. Rosjonsyah Syahili S.Ip. M.Si yang berhalangan hadir dalam penyampaian nota pengantar R-APBD tahun anggaran 2020 karena sedang dalam dinas luar dalam rangka mengikuti sosialisasi dan evaluasi tentang ADD dan DD di Kementrian Keuangan bersama Bupati se-Indonesia. Dalam pidatonya Sekda mengatakan bahwa penyusunan APBD tahun angaran 2020 berpedoman pada Permendagri No 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Lebih lanjut Sekda menyampaikan, proyeksi pendapatan daerah kabupaten Lebong tahun anggaran 2020 diproyeksikan sebesar Rp. 791.889.371.000 dari jumlah tersebut terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp. 47.628.735.251.40, dana perimbangan sebesar Rp. 593.907.391.000. dan pendapatan dari lain –lain pendapatan yang sah sebesar Rp. 150.353.365.199.60. \"Sementara itu dari sisi belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp. 796.684.291.892, yang terdiri dari belanja tidak langsung senilai Rp. 406.465.052.191. dan belanja langsung sebesar Rp.390.219.239.701,\" terangnya. Dia menjelaskan, rancangan kebijakan umum APBD tersebut sebagaimana dimaksud memuat kondisi ekonomi makro daerah yang meliputi kondisi tahun sebelumnya dan tahun berjalan, asumsi dasar penyusunan R-APBD tahun 2020 meliputi laju inflasi, pertumbuhan PDRB dan asumsi lainnya terkait dinamika ekonomi makro daerah, kebijakan pendapatan daerah yang menggambarkan prakiraan sumber dan besaran pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah yang mencerminkan program utama atau prioritas pembangunan. \"Dan langkah kebijakan dalam upaya peningkatan pembangunan daerah yang merupakan sinkronisasi kebijakan pusat dan kondisi reel didaerah serta kebijakan pembiayaan daerah yang menggambarkan sisi defisit dan surplus daerah sebagai antisipasi terhadap kondisi pembiayaan daerah,\" paparnya. (**)
Pendapatan Daerah 2020 Diproyeksi Capai Rp 791 M
Senin 18-11-2019,15:24 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :