PADANG JAYA RU - Keterlambatan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) BU, beresiko minimnya hasil Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Tahun 2019. Informasi terhimpun RU, SPPT PBB baru diterbitkan pada Oktober. Sedangkan idealnya sudah diterima oleh para wajib pajak pada bulan April. Selain petugas pajak, pemerintah desa (pemdes) pun dibuat kelabakan untuk memenuhi setoran PBB yang ditargetkan daerah. Kepala Desa (Kades) Tanah Tinggi, Karjan tak menampik hal ini. Ia mengaku, SPPT PBB baru diterima pada awal November. Sedangkan evaluasi soal target setoran pajak dengan objek lahan dan bangunan yang ditempati masyarakat, tingga menyisahkan beberapa pekan. \"Yang kami khawatirkan, otomatis terjadi. Mustahil setoran PBB bisa mencapai target. Dikarenakan SPPT baru sepekan yang lalu diterima,\" akunya. Senada, Kepala Desa (Kades) Lubuk Banyau, Haji Mukti Ali turut menyayangkan soal keterlambatan penerbitan SPPT. Pemerintah desa, lanjut dia tentu secara tidak langsung turut bertanggungjawab terkait tercapai atau tidaknya target setoran PBB tersebut. \"Bagaimana ingin memberikan penekanan kepada masyarakat, soal tanggungjawab membayar pajak. Acuan administrasi dalam hal ini SPPT saja, molor cukup lama,\" sesalnya. Ia menambahkan, selain persoalan keterlambatan. Faktor SPPT ganda pun menjadi indikator sulitnya mencapai target setoran pajak. \"Yang jelas, tidak mungkin kosekuensi bagi wajib pajak berupa denda diterapkan,\" tandasnya. (jho)
PBB Minim, Kades Minta Dimaklumi
Senin 18-11-2019,13:22 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :