ARGA MAKMUR RU - Dugaan pungli program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Tanjung Kemenyan Kecamatan Napal Putih, Bengkulu Utara (BU), masih didalami polisi. Program PTSL dengan kuota alokasi program sebanyak 101 persil itu, dilaporkan warga penerima program sarat akan praktik pungutan liar alias pungli. Polisi pun tengah mendalami perintah awal pungutan Rp 700 ribu, namun hanya dipertanggungjawabkan Rp 200 ribu itu. Kapolres BU AKBP Ariefaldi WN, SH, S.Ik, MM melalui Kasat Reskrim AKP Jerry A Nainggolan, SH, S.Ik, menyampaikan dari 5 saksi yang sudah dimintai klarifikasinya, mulai mengarah pada satu nama. Hanya saja, polisi belum mau mengumbar nama itu. \"Masih kita kumpulkan keterangan saat ini. Makanya, belum bisa kita sampaikan secara detil dulu,\" ujar Jerry, kemarin. Dalam waktu dekat, kata Jerry, polisi juga akan meminta keterangan dari pemerintah desa setempat. \"Saat ini masih fokus ke penerima program yang katanya dipungut di luar yang sudah ditetapkan pemerintah itu,\" pungkasnya. (bep)
Polisi Telusuri Perintah Pungli
Senin 18-11-2019,13:03 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :