ARGA MAKMUR RU - Dugaan peredaran narkoba di dalam lapas yang dibongkar Direktorat Narkoba Polda Bengkulu dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) di Lapas Klas II B Arga Makmur, agaknya masih dikebut penyidik untuk memenuhi unsur. Maklum, dalam kasus ini penyidik memiliki waktu 3x24 jam sebelum meningkatkan status ke penyidikan hingga penetapan tersangka. Lapas Klas II B Arga Makmur pun, saat ini belum membentuk tim investigasi internalnya. Lapas yang tengah dikomandoi Yurdani, SH itu, tengah menunggu konfirmasi dari kepolisian, khususnya untuk status hukum salah satu oknum pejabatnya yang turut diamankan dalam pendistribusian narkoba jenis shabu itu. Kepala Lapas Klas II B Arga Makmur, Yurdani, SH, ketika dikonfirmasi Radar Utara tak menyangkal kalau pihaknya belum membentuk tim pemeriksa internalnya. Hanya saja, Yurdani menyampaikan, selain oknum lapas yang hingga kemarin masih berada di Polda Bengkulu. Dua narapidana yang juga turut diamankan polisi yakni Ta dan Bo itu, merupakan narapidana kasus narkoba. Keduanya, kata Yurdani, merupakan narapidana yang dijerat pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun pasal itu berbunyi \"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar\" pendeknya, dua narapidana yang tengah diintergogasi itu, merupakan pengedar. \"Iya keduanya dijerat pasal 112,\" kata Yurdani dihubungi wartawan, sore kemarin. Kuatnya jaringan narkoba saat ini, cukup kentara dengan fakta jumlah narapidana kasus narkoba yang ada di lapas tengah over kapasitas itu. Dengan jumlah warga binaan, mulai dari narapidana hingga tahapan titipan dari kejaksaan dan kepolisian yang berjumlah 459 orang. Sel tahanan kasus narkoba saat ini tengah dihuni oleh lebih kurang 100 orang. Artinya, mendekati seperempat warga binaan di lapas itu adalah para narapidana kasus narkoba. \"Lebih kurang 100 narapidana narkoba yang ada di lapas kami saat ini,\" pungkasnya. (bep)
2 Napi Narkoba Adalah Pengedar
Sabtu 16-11-2019,09:39 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :