Ipda Temukan Dugaan Pelanggaran Pengelolaan BOS

Kamis 14-11-2019,08:41 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

MUKOMUKO – Jajaran Inspektorat daerah (Ipda) tengah maksimal dalam melakukan pemeriksaan penggunaan dana BOS di seluruh Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) di daerah ini. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa dugaan kesalahan administrasi yang tidak sesuai aturan. Diantaranya, bendahara penggeloaan BOS SKnya masih diterbitkan Kepala sekolah (Kepsek) di sekolah tersebut, tenaga bendahara seharusnya Aparatur Sipil Negara (ASN) namun ditunjuk tenaga honorer. “Khusus SK bendahara itu harus di SKkan Bupati Mukomuko atau Kepala OPD terkait. Ini jikalau bupati telah melimpahkan tugas tersebut kepada Kepala OPD terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” bebernya. SK bendahara BOS dan bendahara harus ASN. Ini tertuang dalam edaran Mendikbud tahun 2018 dan Permendikbud terkait juknis penggunaan dana BOS. “Padahal, bimtek kepada Kepsek sudah kami lakukan. Tetapi, realisasi dilapangan masih banyak ditemukan Kepsek yang tidak mengikuti aturan tersebut dan seakan - akan bimtek tidak diterapkan di sekolah,” kesalnya. Sukiman juga menyampaikan, masih ada sejumlah temuan lainnya. Hanya saja, belum dapat disampaikan lebih mendetail. Tim masih bekerja dan melakukan perekapan terkait hasil pemeriksaan penggunaan BOS tahun 2019 ini, yang digunakan seluruh sekolah khususnya penerima BOS untuk tingkat SD dan SLTP di daerah ini. ”Kita masih bekerja dan nanti akan disampaikan hasil – hasil pengawasan dan pemeriksaan dalam penggunaan BOS tersebut,” pungkasnya. (rel)

Tags :
Kategori :

Terkait