Calon Perseorangan Harus Siapkan 1 Pernyataan Dukungan
Rabu 13-11-2019,15:24 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
BENGKULU RU – Aturan main bagi pasangan calon Kepala Daerah (Cakada) yang maju melalui jalur peseorangan dalam Pilkada serentak tahun 2020, sedikit berbeda jika dibandingkan dengan Pilkada sebelumnya. Pasalnya, dalam Pilkada serentak nanti, Paslon Kada independent harus menyiapkan 1 pernyataan untuk setiap Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dukungan.
Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Emex Verzoni, SE mengatakan, Pilkada sebelumnya, surat pernyataan dukungan bersifat kolektif. \"Tapi untuk Pilkada serentak tahun depan berbeda jauh. Dimana surat pernyataan yang dimaksud harus dibuat untuk setiap KTP-el. Surat pernyataan sudah ada formatnya, yakni form B1-KWK,\" ungkap Emex, Selasa (12/11).
Sehingga, lanjut Emex, masing-masing Paslon Kada yang berniat maju dalam Pilkada serentak nanti, tinggal memperbanyak saja lagi form B1-KWK. \"Misal untuk Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur. Itukan minimal KTP-el dukungan sekitar 140.000 lembar, yang tersebar minimal di 6 Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu,\" terang Emex.
Setiap lembar KTP-el dukungan, sambung Emex, harus ada surat pernyataan dukungan yang langsung ditandatangani masyarakat yang memiliki KTP-el. Form B1-KWK merupakan surat pernyataan, dimana KTP-el ditempelkan pada tempat yang terdapat dalam form tersebut. \"Untuk penyerahan syarat dukungan Paslon Kada jalur independent ini dimulai sejak tanggal 9 Desember 2019 hingga 8 Maret 2020,\" katanya.
Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi, Irwan Saputra, S.Ag, MM mengatakan, walaupun penyerahan syarat dukungan kandidat paslon perseorangan belum memasuki jadwal, tapi ada beberapa orang yang mungkin merupakan perwakilan kandidat datang dan melakukan konsultasi terkait syarat maju lewat jalur independent. \"Tapi apakah nanti orang itu betul maju sebagai menjadi kandidat, kita belum bisa pastikan,\" tutupnya. (tux)
Tags :
Kategori :