Soal Korupsi DD, Masih Menghitung Kerugian

Sabtu 09-11-2019,16:51 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

MUKOMUKO RU - Dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016 - 2017 Desa Bukit Harapan Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko, masih berlanjut. Penyidik Kejaksaan masih menunggu penghitungan Kerugian Negara (KN) secara riil yang melibatkan auditor Kejati Bengkulu. “Dugaan kerugian masih dalam penghitungan yang melibatkan auditor Kejati Bengkulu,” ungkap Kajari Mukomuko, Hendri Antoro, S.Ag, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Andi Setiawan, SH ketika dikonfirmasi kemarin. Meskipun masih menunggu penghitungan kerugian, penyidik Kejari Mukomuko optimis ada dugaan kerugian negaranya. Ia juga memastikan, bakal ada orang yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan tipidkor tersebut. Lanjutnya, dari hasil estimasi hitungan penyidik Kejari Mukomuko, dugaan kerugian negara dalam penggunaan DD dua tahun anggaran itu, sekitar Rp 200 juta lebih. “Ini baru estimasi hitungan dari penyidik. Untuk angka riilnya, jika sudah selesai penghitungan oleh auditor Kejati Bengkulu,” bebernya. Jikalau penghitungan kerugian selesai, selanjutnya dilakukan ekspose. Salahsatunya untuk menetapkan siapa oknum yang bertanggungjawab dalam perkara yang menyebabkan negara dirugikan. “Kerugian negara disebabkan adanya dugaan pekerjaan fiktif, dugaan markup dan ada kegiatan yang tidak dilaksanakan dan lainnya. Termasuk sejumlah barang bukti lainnya telah kita sita untuk pembuktian lebih kuat dalam penetapan orang yang bertanggung jawab, disidangkan di Pengadilan Tipidkor hingga ada keputusan hukum tetap,” ujarnya. (rel)

Tags :
Kategori :

Terkait